TAPTENG .MitaNews.co.id |
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali melakukan pembongkaran 3 unit tempat maksiat berupa gubuk (tempat kritik-kitik) yang berada di sekitar Pantai Kuta, Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, pada Selasa (22/03/2022).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Tapteng, Wi Chandri Limbong, ST, MM kepada wartawan.
Menurut Kepala Satpol PP Tapteng itu, pembongkaran tiga pondok kitik-kitik itu sebagai bukti keseriusan Bupati dan Wakil Bupati untuk menutup tempat-tempat maksiat, membasmi narkoba, dan juga perjudian di Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Bapak Bupati terus gencar memerintahkan kami untuk melakukan razia. Beliau menegaskan, jangan coba-coba tempat maksiat beroperasi kembali di Tapteng,” tegas Kepala Satpol PP Tapteng, Wi Chandri Limbong, ST, MM
Disebutkan Kepala Satpol PP Tapteng itu, bahwa ketiga tempat kitik-kitik yang dibongkar itu lokasinya tersembunyi di bawah kolong warung dan sebagian lagi berada di sudut bukit sekitar Pantai Kuta, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Usai pembongkaran, pemilik warung menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan untuk tidak membuka usaha berupa tempat maksiat itu lagi di wilayah Tapteng.
“Jika terbukti masih melakukannya lagi, maka akan dituntut secara hukum pidana,” tegasnya kembali.( mn.16).
Baca juga : Sat Res Narkoba Polres Tapteng Ringkus Seorang Nelayan Warga Kecamatan Sibolga Selatan