oleh

Satres Narkoba Polres Tapteng Ciduk Pengedar Ganja di Tangga RSUD Pandan

-Hukum, Kriminal-2,470 views

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Personil Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara berhasil menciduk seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja di tangga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada hari Kamis (7/9/2023) sekira pukul 21.00 wib.

Terduga pelaku tersebut berinisial JS (34thn) warga Jalan Sibolga - P. Sidempuan Kelurahan Pandan Kecamatan PandanĀ  Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Kepada wartawan, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Kompol Horas Gurning membenarkan penangkapan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Ganja dengan inisial JS dari lokasi Tangga RSUD Pandan pada waktu menunggu pemesan.

Kasi Humas Kompol Horas Gurning menjelaskan bahwa Penangkapan JS berawal dari adanya informasi akan adanya transaksi ganja dilokasi RSUD Pandan dan sekaligus menyampaikan ciri ciri yang diduga sebagai pelaku pengedar ganja tersebut.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono SH, MH perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan setibanya dilokasi penyelidikan, terlihatlah seorang laki laki yang mencurigakan dengan ciri-cirinya sesuai informasi sedang berada di tangga RSUD Pandan sepertinya sedang menunggu seseorang.

"Setelah yakin dengan hasil penyelidikan tersebut personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki yang ketika di interogasi mengaku berinisial JS dan benar dianya sedang menunggu pemesan ganja ditempat tersebut dan setelah diamankan Personil langsung melakukan penggeledahan , dan ditemukan 1 (satu) buah Plastik bening yang berisikan 39 (tiga puluh sembilan) ampul ganja kering yang di balut kertas nasi berwarna coklat, ditemukan 1 (satu) buah plastik bening yg berisikan 10 (sepuluh) ampul ganja kering yang di balut kertas nasi berwarna coklat, yang sebelumnya di buang ketanah dekat tangga oleh *JS* ketika melihat personil yang mendekatinya," jelas Kasi Humas Kompol Horas Gurning kepada wartawan pada Minggu (10/9/2023).

Lebih lanjut, Kasi Humas Kompol Horas Gurning juga menyatakan bahwa pelaku *JS* ketika diinterogasi polisi mengungkapkan bahwa Narkotika jenis Ganja yang disita petugas tersebut dengan berat Brutto kira kira 57,98 (lima puluh tujuh koma sembilan puluh delapan) gram, adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seorang laki laki yg dikenali wajahnya namun tidak mengetahui inisialnya, di daerah Ketapang, Kota Sibolga.

Personil pun langsung melakukan pencarian ke lokasi tersebut, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, *JS* akhirnya digelandang ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah guna proses lebih lanjut sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(MN.16)

Baca Juga :
Wakil Menteri Keuangan RI Kunker di Nias Utara

News Feed