oleh

Satreskrim Polres Binjai Ciduk 5 Pelaku Curas dari Empat Kasus Berbeda

-Hukum, Kriminal-2,067 views


Satreskrim Polres Binjai Ciduk 5 Pelaku Curas dari Empat Kasus Berbeda

BINJAI.Mitanews.co.id ||


Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai cukup getol dan tidak kenal lelah dalam mengungkap serta menangkap jaringan pencurian dengan menggunakan kekerasan (CURAS) terhadap korban nya.

Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 ( lima) orang laki-laki dengan inisial AP als Evi (19), RA als Odi (35), TAW als Erik (28), MZ (20 ) dan ZK (23)

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zulhatta Mahadi, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan Korban, Sigit Hamdani (32) LP/B/106/VIII/2024/ tanggal 2 agustus 2024 sekitar pukul 03.30 wib TKP di Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban.

"Hasil penyelidikan, Tim satreskrim Polres Binjai berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap terduga AP als Evi (19) di Desa Tandem Hilir dengan barang bukti satu buah Helm, kamis 3 Oktober 24," ungkapnya Selasa 8 Oktober 2024.

Kemudian Laporan Korban, Frida Sitompul, LP/ B/45/ III/2023 tanggal 15 Maret 2023 TKP Jalan Sawah Lunto Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekeran terhadap korban.

"Hasil penyelidikan, Tim satreskrim Polres Binjai berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap terduga RA als Odi (35) di Jalan jenderal Jamin Ginting kecamatan Binjai Selatan dengan barang bukti satu buah pagar besi, pada kamis 3/10/24," urai Kasat Zulhatta

Selanjutnya Laporan Korban, Jhon P, LP/B / 68/ VII/ 2024 tanggal 3 juli 2024 TKP, di Jalan Bengkulu, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, tindak pidana pencurian Sepeda Motor.

"Hasil penyelidikan, Tim berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga TAW als Erik (28) di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan, dengan barang bukti satu buah obeng, pada kamis 3/10/24," katanya

Lebih lanjut Zulhatta menjelaskan, atas laporan Korban, M. Anwar, LP/ B/ 85/ X/ 2024 tanggal 1 Oktober 2024, TKP di jalan jenderal Jamin Ginting kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban.

Dari hasil pengungkapan, Tim berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga MZ (20) dan ZK (23 ) dengan barang bukti dua unit Sepeda, pada kamis 3/10/24.

"Saat ini terhadap kelima orang pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Binjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas AKP Zuhatta Mahad.(mn.20)***

Baca Juga :
Blusukan di Pasar Kemiri, Yasyir Ridho Siapkan Program untuk Pedagang Kecil

News Feed