oleh

Satreskrim Polres Palas Amankan 4 Orang Pemain Judi Jenis 24 D-Spin di Desa Pancaukan

-Hukum, Kriminal-3,196 views

Padanglawas.Satreskrim Polres Padanglawas (Palas) amankan satu orang bandar serta tiga orang pemain judi jenis 2 D-Spin atau lebih akrab disebut judi bola-bola di Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, Kamis (18/08/2022) sekitar pukul 21.45 WIB.

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan.S.I.K.M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra B.SH mengatakan, tertangkapnya bandar dan pemain judi atas informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi milik AZ Sering dilakukan Perjudian jenis 24 D-Spin atau sering disebut perjudian Bola-Bola di desa Pancaukan, Kecamatan Barumun.

Menindak lanjuti laporan dari masyarakat lanjut Aman, pukul 20.00 WIB Satreskrim Polres Palas melakukan penyelidikan di TKP, selanjutnya pada pukul 21.45 personil Satreskrim Polres Palas berhasil meringkus bandar judi jenis bola-bola berinisial BS (36) alamat Desa Bulusonik.

Sementara tiga pemain judi berinisial SN (38) dan DH (38) alamat Desa Bulusonik, dan SS (38) alamat Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, dengan Barang Bukti (BB) satu unit HP Android Merk Realme warna Biru dan Uang Tunai Senilai Rp.264.000, terang Kasat Reskrim, Sabtu (20/08/2022).

Selanjutnya kata Aman, ke empat pelaku di bawa ke Mapolres Palas untuk dimintai keterangan dan berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara, maka ke empat pelaku di tetapkan sebagai tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap ke empat tersangka di RTP Polres Padanglawas, tandas Kasat Aman.(FH)

Baca Juga : Jenderal Dudung Dicintai Rakyat untuk Indonesia Bangkit