Padang Lawas.Mitanews.co.id | Personil SatresNarkoba Polres Padang Lawas (Palas) amankan 4 orang pemakai shabu dalam Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN).
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Palas, AKP Agus M Butarbutar SH kepada wartawan, Senin (18/07/2022).
Sesuai instruksi dari Dirresnarkoba Polda Sumut, dan melalui Surat perintah Kapolres Padang Lawas Nomor : Sprin/260/ VII /Res.4.2/2022, tanggal 16 Juli 2022 Tentang GKN. Satresnarkoba Polres Palas melaksanakan Grebek Kampung Narkoba.
Kata Agus, keempat terduga pelaku penyalahguanaan narkoba jenis Sabu diringkus ditempat berbeda saat pihaknya sedang melakukan Operasi GKN.
“Sebanyak tiga orang diamankan di Desa Aek Tunjang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas, Sabtu (16/07/2022), sedangkan satu orang terduga lainnya diringkus di Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kabupaten Palas, Minggu (17/07/2022),” terang Agus.
Agus menjelaskan, identitas keempat itu adalah IMH (40) warga Desa Aek Tunjang, Kecamatan Barumun Tengah, HMS (41) warga Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah dan RAMS (26) warga Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kuala Selatan, Kabupaten Labura, ketiganya diamankan di Desa Aek Tunjang, Kecamatan Barumun Tengah.
Sedangkan satu orang lainnya, sambung Agus, adalah DD (37) warga Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, diamankan di Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
Selain empat orang, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp merk OPPO A53 warna hitam dari tangan HMS dan satu unit Hp warna putih dari tangan RAMS.
Terhadap ketiga orang tersebut, tidak ada ditemukan barang bukti narkoba jenis Sabu. Namun, saat petugas melakukan tes urine pada saat penangkapan, hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis Sabu.
Sedangkan terhadap RAMS barang bukti yang diamankan berupa, satu bungkus Kotak Rokok Sampoerna Mild Kosong yang Berisikan dua Paket diduga narkotika jenis sabu Seberat 1,35 gram, satu buah kaca pirex, satu buah sekop yang terbuat dari sedotan minuman dan satu buah dompet warna cokelat yang berisikan uang tunai Rp 230 ribu.
“Selanjutnya terhadap keempat orang laki-laki tersebut beserta barang bukti yang ditemukan, diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Palas untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Agus.(FH)
Baca Juga : Bupati Asahan Pimpin Upacara HKN