Padanglawas.Mitanews.co.id | Komitmen dalam pemberantasan Narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padanglawas (Palas) kembali bekuk tersangka inisial KMR pengedar Narkotika jenis Shabu, Kamis (28/07/2022) Pukul 15.00 WIB.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus M Butarbutar, SH menjelaskan, Tersangka inisial KMR umur 36 tahun ditangkap didesanya, Desa Tanjung Ale Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padanglawas.
"Dari tangan pelaku Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan 9 bungkus plastik transparan yang terdiri dari 1 bungkus besar, 1 bungkus sedang dan 7 bungkus paket kecil diduga berisi Narkotika jenis Shabu seberat 101,85 gram, 1 buah HP Samsung lipat kecil warna hitam dan uang tunai RP. 70.000", kata AKP Agus M Butarbutar kepada wartawan, Jum'at (29/07/2022).
Lebih lanjut terangnya, penangkapan KMR berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Tanjung Ale Kecamatan Sosa Timur KMR sering terlihat mengedarkan barang haram tersebut.
Menerima laporan dari masyarakat Personel Satresnarkoba Polres Palas langsung bergegas ke TKP guna melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terduga KMR.
"Hasilnya dari tangan tersangka Personel Satresnarkoba mengamankan 9 bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat 101,85 gram, HP Samsung lipat kecil warna hitam dan uang tunai Rp.70.000
Selanjutnya Personel Satresnarkoba mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Palas guna di lakukan penyelidikian lebih lanjut.terang Kasat Narkoba.(FH)
Baca Juga : Miris!. Monalisa Anak Yatim di Madina, Ingin Sekolah Ibunya Tak Punya Biaya