Satresnarkoba Polres Sibolga Ungkap Peredaran Ekstasi di Holyland Karaoke
SIBOLGA.Mitanews.co.id ||
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Sibolga dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DS Alias D (25), beserta barang bukti berupa dua butir pil ekstasi.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Jalan Kader Manik, tepatnya di Holyland Karaoke, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung menuju Holyland Karaoke untuk melakukan penyelidikan dengan teknik under cover buy (pembelian terselubung), namun pada tahap awal belum membuahkan hasil., ujar Kasat Narkoba.
Penyelidikan kemudian dilanjutkan hingga keesokan harinya. Pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal kembali melakukan penyelidikan dengan metode yang sama.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki. Namun, satu orang di antaranya berhasil melarikan diri dan diketahui bernama Nazril.
Sementara itu, satu orang lainnya yang berhasil diamankan mengaku berinisial DS Alias D, warga Jalan Eben Ezer, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.
Saat diamankan, DS Alias D diketahui sedang berjalan masuk menuju Bar Holyland Karaoke. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan dua butir pil ekstasi berwarna kuning yang dibungkus dengan satu helai tisu, yang disimpan di tangan kanan tersangka.
Dalam interogasi awal, DS Alias D mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ekstasi tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual dengan harga Rp. 300.000 / butir.
Ia juga mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seorang laki-laki diduga bernama Nazril, yang selanjutnya diketahui mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang diduga bernama Aldi.
Petugas Satresnarkoba Polres Sibolga kemudian melakukan pengembangan untuk memburu Nazril dan Aldi. Namun hingga saat ini, kedua nama tersebut belum berhasil ditemukan. Selanjutnya, tersangka DS alias D beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sibolga meliputi gelar perkara, penerbitan laporan polisi, penetapan tersangka, serta penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pihak-pihak yang terlibat dan masih dalam pelarian.
Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(MN.16)***
Baca Juga :
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Bersama Kementerian PUPR Tinjau Kondisi Sungai Aek Doras
