TAPTENG.Mitanews.co.id | Pasangan suami istri beserta anaknya di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya. Namun korban malah dijadikan tersangka setelah pelaku melaporkan balik ke Polsek Pandan.
Tak terima dijadikan tersangka, korban kemudian mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.
Korban penganiayaan tersebut yakni Agus Salim Tanjung (48) dan istrinya Rika Nur Aini (40) beserta anak perempuannya C (12) yang masih pelajar SMP, warga Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 22 Maret 2022 sekira pukul 07.00 WIB di depan rumah korban.
Penganiayaan tersebut bermula saat korban Rika Nur Aini sedang menjemur pakaian di halaman rumahnya. Saat itu tetangganya SAPS lewat dengan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba mengucapkan kata-kata yang menyakiti hati korban.
Merasa tak terima, Rika kemudian mendatangi tetangganya itu untuk menanyakan maksud ucapannya. Bukannya menerima jawaban, Rika malah mengalami penganiayaan oleh tetangganya.
Melihat ibunya dianiaya, putri korban yang masih kelas 3 SMP itu datang menghampiri ibunya dengan maksud ingin melerai, namun malah ikut dianiaya.
Mendengar teriakan Rika Nur Aini, Suami Rika Nur Aini tersebut yakni Agus Salim Tanjung yang masih tidur langsung terbangun lalu ke luar dan melihat istri dan anaknya sudah dikejar ke arah rumahnya oleh pelaku SAPS bersama adiknya AS.
“Saat kejadian, saya bersama istri dan anak saya dianiaya oleh satu keluarga terdiri dari 5 orang yaitu SS, HC, SAPS, AS dan ES,” kata Pengacara Rika Nur Aini, Berry Yusdi didampingi Agus Salim Tanjung, pada Kamis (28/07/2022) di Sibolga.
Akibat penganiayaan tersebut, Agus Salim Tanjung mengalami luka pada bagian badannya. Istrinya Rika mengalami luka pada bagian wajah, sedangkan anaknya mengalami tamparan yang berbekas pada bagian wajahnya.
Agus Salim Tanjung kemudian langsung melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Tapanuli Tengah. Agus juga menunjukkan bukti berupa rekaman video penganiayaan yang mereka alami.
Tak mau kalah dengan Agus Salim Tanjung, SAPS juga membuat laporan penganiayaan ke Polsek Pandan pada hari itu juga.
Anehnya, Rika yang merupakan istri Agus Salim Tanjung itu malah dijadikan tersangka oleh Polsek Pandan atas laporan pelaku yang telah menganiaya dirinya.
Tak terima istrinya ditetapkan tersangka oleh pihak Polsek Pandan, Agus Salim Tanjung bersama kuasa hukumnya kemudian mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Sibolga pada 7 Juli 2022.
“Saat ini sidang praperadilan sudah bergulir di PN Sibolga. Hari ini sudah sidang yang kelima,” ungkap Berry Yusdi mengakhiri.(mn.16)
Baca Juga : Sekda Membuka Rakornis TP PKK Asahan