TAPANULI TENGAH, Mitanews.co.id| Dalam rangka meminimalisir penyalahgunaan Senjata Api (Senpi) oleh anggota Polri sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2021 tanggal 14 Oktober 2021 tentang tata cara tes Psikologi bagi calon Pengguna senjata organik atau Non organik bagi Anggota Polri.
Personil Polres Tapanuli Tengah, Polda Sumatera Utara ini mengikuti Tes Psikologi calon dan pemegang Senjata Api organik Polri Laras pendek dan Laras panjang, di Aula Satwika, Mapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (17/02/2022).
Dalam hal ini, Personil Polres Tapanuli Tengah yang mengikuti ujian test Psikologi ini dipimpin oleh Kepala Subbag kasubbag Psikologi personil Biro SDM Polda Sumut Kompol Driya Sukmanika didampingi 2 (dua) orang Staf.
Kegiatan ini dilakukan secara rutin dan bertahap selama 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, yang di gelar oleh Biro SDM Polda Sumut sesuai masa berlaku ijin kepemilikan senjata api dilingkungan Polri.
Kabag SDM Polres Tapanuli Tengah, Kompol Sopian, S.Pd menyampaikan bahwa sebanyak 52 personil Polres Tapanuli Tengah mengikuti Ujian test Psikologi kepemilikan senjata api ini.
“Apabila anggota yang mengikuti test ini dinyatakan tidak lulus dan tidak memenuhi syarat untuk menggunakan senjata api, maka personil tersebut tidak akan diberikan izin kepemilikan dan penggunaan senjata api” ungkap Kabag SDM Polres Tapteng, Kompol Sopian, S.Pd.
Kegiatan ujian ini berlangsung tertib dan lancar, dengan tetap mengikuti dan menerapkan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini masih belum berakhir.(MN.16)