oleh

Sebelum Dianiaya, Jeffry Diminta Hapus Berita Resahkan Ketua Ormas Madina

-Kriminal-1,256 views

MEDAN.Mitanews.co.id | Sebelum dianiaya, Jeffry Barata Lubis, diminta menghapus berita yang ditulisnya karena telah membuat ketua ormas AAN resah.

Berita dimaksud ialah tentang Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan Ahmad Arjun Nasution alias AAN.

“Dalam pertemuan itu, tersangka AW (Awaludin) meminta agar korban menghapus isi berita tentang kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Madina yang melibatkan tersangka AAN,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam siaran persnya, Senin (14/3/2022).

Lebih lanjut Tatan menuturkan, permintaan itu ternyata tidak diindahkan korban sehingga tersangka AW melakukan pemukulan lalu disusul tiga tersangka lainnya.

“Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan empat pelaku penganiayaan terhadap wartawan berinisial JBL di Kabupaten Madina sebagai tersangka. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka empat pelaku aniaya terhadap wartawan di Kabupaten Madina,” tutur eks Wakapolrestabes Medan ini.

Tatan menyebutkan, aksi penganiayaan itu terjadi Kafe Lopo Mandailing Kopi, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, pada Jumat (4/3/2022) lalu.

“Kasus penganiayaan itu pun dilaporkan ke Mapolres Madina. Selanjutnya setelah laporan korban diterima Satreskrim Polres Madina dibantu Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bergerak cepat melakukan penyelidikan,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ungkap Tatan, keempat pelaku berhasil ditangkap di daerah Padang Lawas Utara (Paluta).

“Dari hasil pemeriksaan keempat tersangka mengakui tidak terima karena korban memberitakan AAN ketua ormas di Madina sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal,” ungkap eks Kapolres Asahan ini.

Imbas perbuatannya, kata Tatan, empat tersangka masing-masing Awaluddin (26), warga Desa Mompang Juli, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Salamat (36), warga Desa Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Edy Mansyur Rangkuti (41), warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina dan Rasoki alias Marzuki (40), warga Jalam Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina harus merasakan pengapnya jeruji tahanan.

“Para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) subsidair 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkas Kombes Tatan. (mn.09)

Baca juga : Porgemas Sorkam Melaju Ke Final Bupati Cup 2022 Usai Tumbangkan PS Gupala 1-0

News Feed