MEDAN.Mitanews.co.id | Ismail Bolong (IB) ditetapkan polri sebagai tersangka kasus tambang ilegal. IB pun mengaku melalui kuasa hukumnya, sejak masuk polisi hingga saat ini, tidak pernah bertemu langsung dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
“Beliau sampaikan sejak jadi anggota Polri sampai detik ini, sampai dia berhenti pada Juli kemarin, Pak IB tidak pernah bertemu dengan Pak Kabareskrim. Jadi, tolong dicatat," ujar Kuasa Hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Ismail Bolong sempat menjadi perbincangan publik lantaran videonya yang viral di sosial media menyebut adanya uang panas hasil tambang ilegal yang masuk ke kantong Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Meskipun belakangan muncul lagi video klarifikasi bantahan atas rekaman sebelumnya.
“Kalau dikenal secara pribadi, ya kenal karena kenal sebagai pucuk pimpinan di Bareskrim. Tetapi kalau bertemu apalagi sampai katanya menjanjikan sesuatu, bahkan memberikan sesuatu itu tidak pernah. Ini diklarifikasi betul bahwa Pak IB menyampaikan kepada saya, tolong pak ini disampaikan bahwa ini menyangkut nama baik orang. Jadi, bahwa Pak IB menyampaikan dengan sesungguh-sungguhnya tidak pernah menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada siapa pun,” katanya.
Begitupun, Johanes enggan menanggapi alasan Ismail Bolong membuat video pertama dan menyebut nama Kabareskrim Polri terkait uang panas hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.
“Jadi, jawabannya adalah jujur saja, hari ini kami bersama tim semua datang, ini dalam konteks kami mendapat surat kuasa pada 3 Pasal persangkaan itu. Jadi, kembali saya ulangi Pasal 158 mengenai tambang ilegal, perizinan, distribusi dan sebagainya. Nah soal pertanyaan itu (testimoni menyebut nama Kabareskrim Polri) saya nggak dapat kuasa mengenai itu, jadi aku enggak bisa jawab mengenai itu,” pungkas Johanes. (mn.09)
Baca Juga : Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Judi Online Apin BK