oleh

Sejumlah PPK dan Panwaslu di Medan Terancam Pidana

-Peristiwa-1,443 views


Sejumlah PPK dan Panwaslu di Medan Terancam Pidana

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di Kota Medan terancam pidana.

Pasalnya, PPK dan Panwaslu sejumlah kecamatan di Kota Medan tersebut bekerja sama melakukan penggelembungan suara calon legislatif pada 14 Februari 2024 lalu.

Tidak tanggung-tanggung, berdasarkan Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sanksi hukum terhadap pelaku penggelembungan suara caleg pada Pemilihan Umum terancam 4 tahun penjara.

Bahkan, dalam Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2027 jika pelaku penggelembungan suara itu adalah penyelenggara, hukumannya ditambah 1/3 dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-undang tersebut di atas.

"Namun, hingga saat ini, PPK dan Panwaslu yang diduga kuat bekerja sama dalam melakukan penggelembungan suara itu masih bebas berkeliaran seolah-olah tak memiliki rasa bersalah sama sekali," ujar Kordinator Aliansi Rakyat Pemerhati Pemilu Sumatera Utara (ARIPSU), Surya Nasution dalam keterangan tertulisnya, Senin, (11/3/2024).

Padahal, lanjut dijelaskan Surya Nasution, penggelembungan suara itu tampak jelas ketika pleno tingkat Kota Medan di Hotel LePolonia.

"Dugaan Penggelembungan suara itu terjadi antara lain di Kecamatan Medan Johor, Medan Polonia, Medan Timur dan sejumlah kecamatan lainnya di Kota Medan," jelasnya.

Untuk modusnya, sebut Surya Nasution, perolehan suara caleg dan partai dipindahkan ke calon tertentu.

"Bahkan, ada juga suara partai lain dipindahkan ke partai tertentu yang dilakukan oleh PPK yang berkerja sama dengan Panwaslu atas perintah caleg tertentu," sebut Surya.

Padahal, katanya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan sebagai pengawas yang ditugaskan negara juga memberikan atensi terhadap pergeseran perolehan suara tersebut.

"Hal itu dibuktikan dengan adanya surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Medan Nomor 0060/pp.00.02/K.SU-28/03/2024 Perihal Saran Perbaikan, yakni melakukan pembongkaran pada pleno tingkat kota," kata Surya Nasution.

Namun, ungkap Surya, sebagaimana diketahui dengan berbagai macam dinamika dan intrik yang dilakukan, KPU Kota Medan tidak mengindahkan rekomendasi dari pada Bawaslu tersebut.

Padahal, di dapil 3 Kota Medan jelas terjadi dugaan pergeseran dari partai lain ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sehingga mengganggu komposisi perolehan kursi di dapil tersebut.

"Tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu tersebut menjadi pertanyaan besar bagi kita rakyat Sumatera Utara khususnya Kota Medan, peralihan suara yang menghianati suara rakyat terkesan
dimuluskan atau didukung oleh KPU Kota Medan," ungkapnya.

Di sisi lain, tegasnya, Bawaslu Medan yang awalnya mengeluarkan rekomendasi juga tidak bersikeras memaksa KPU Kota Medan untuk
membuka dan atau melakukan penghitungan ulang.

"Ini sangat janggal rasanya dan sontak mengingatkan kita semua terhadap peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan
Polda Sumatera Utara terhadap salah seorang Komisioner Bawaslu Kota Medan pada 16 November yang lalu," tegasnya.

Penggelembungan suara ini, kata Surya, menjadi preseden buruk terhadap masa depan demokrasi Indonesia karena ini jelas kejahatan terhadap demokrasi.

"Oleh karena itu, kami Aliansi Rakyat Pemerhati Pemilu
Sumatera Utara mendesak KPU Kota Medan menyelenggarakan Pemilu dengan jujur dan adil. Kemudian, kami meminta KPU Kota Medan melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Medan perihal saran perbaikan," pungkasnya seraya meminta KPU Provinsi memberikan atensi terhadap rekomenasi Bawaslu Kota Medan perihal saran perbaikan yang tidak diindahkan KPU Kota Medan.

Sebelumnya, dugaan pergeseran atau penggelembungan suara pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu terjadi di sejumlah kecamatan.

Berdasarkan hal itu, Bawaslu Kota Medan yang menerima laporan terkait dugaan penggelembungan atau pergeseran perolehan suara caleg itu telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU.

Buktinya, perolehan suara Caleg DPRD Kota Medan dari Partai Golkar daerah pemilihan (Dapil) Medan 5 di Kecamatan Medan Johor yang semula digeser atas perintah sesama caleg berlambang Pohon Beringin itu dikembalikan dalam pleno tingkat Kota Medan di LePolonia Hotel.

Namun, tidak seluruhnya rekomendasi yang dikelurakan oleh Bawaslu dilaksanakan oleh KPU Kota Medan, termasuk di antaranya dugaan penggelembungan suara PKB di dapil 3 Medan.

Sebagaiamana diketahui, Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyenutkan ; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta
rupiah).

Berkaitan dengan itu, dalam Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan ; Dalam hal Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 532 pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. (MN.09)***

Baca Juga :
Pengusaha asal Jakarta Serobot Lahan Fuandy di Sampali

News Feed