oleh

Sekolah Gratis di Kabupaten Pelalawan Terciderai oleh Pungli Berkedok LKS di SMPN 3 Pangkalan Kerinci

-Daerah-1,530 views


Sekolah Gratis di Kabupaten Pelalawan Terciderai oleh Pungli Berkedok LKS di SMPN 3 Pangkalan Kerinci

PELALAWAN.Mitanews.co.id


Sekalipun di wacana kan sekolah gratis di kabupaten Pelalawan, semuanya itu hanya nihil alias bohong. Salah satu sekolah di pangkalan kerinci di duga SMPN3 melakukan praktek pungli, dengan dali berdasarkan keputusan komite sekolah dan orang tua murid. Dengan membeli buku LKS.

Kejadian ini terjadi ketika awak media ini pergi kesalah satu toko buku Bobo, di jalan akasia, Senin 9-9-2024,pangkalan kerinci, kecamatan pangkalan, kabupaten Pelalawan.
Awak media ini langsung konfirmasi dengan salah satu orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya, dan orang tua murid tersebut membenarkan bahwa pihak sekolah membebankan bagi mereka untuk membeli buku LKS dari toko tersebut.

Ada beberapa jenis buku yang mereka beli, kata orang tua murid yaitu: Matematika, bahasa Indonesia dan mata pelajaran yang lain. Alasan pihak sekolah membeli buku LKS agar penambahan mata pelajaran bagi murid-murid pak. Apa tanggapan ibu mengenai penambahan pembelian buku tersebut? Kalau tanggapan kami pak ya mau dibilang apa pak kalau sudah dibilang sekolah seperti itu.

Lanjut ibu itu, sebenarnya saya tidak setuju dengan kita dibebankan membeli buku LKS, sementara sekolah dikatakan gratis tapi kok seperti ini, dan ada dana BOS ujar ibu tersebut.

Ditempat terpisah awak media ini konfirmasi dengan kepala sekolah SMPN3 Tafsir Udin, Tafsir membenarkan bahwa pihak sekolah mereka menggunakan LKS, dan dibeli buku LKS tersebut melalui toko buku Bobo.

Lanjut Tafsir kami membeli buku LKS tersebut, untuk menambah mata pelajaran untuk anak didik kami. Lagi pula pak kami sudah rapatkan melalui komite dan orang tua murid, mereka setuju dan tidak ada keberatan ungkap Tafsir.

Jika kita mengacu kepada Perpres Nomor 87 tahun 2016, tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber pungli), dengan alasan apapun tidak boleh sekolah itu melakukan pungutan liar, baik berbentuk rapat komite, dengan alasan sudah disetujui orang tua murid, semua itu sudah melanggar undang-undang. Tidak boleh dilakukan.(Davidson)***

Baca Juga :
Bawaslu Medan Rekrut 3318 PTPS Pilkada Serentak

News Feed