oleh

Selain Iuran Zakat dan Infak, Pj Bupati Tapteng Perintahkan Pimpinan OPD Hentikan Pendebetan Rekening ASN

-Daerah-2,412 views

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Elfin Elyas, dengan tegas telah mengeluarkan perintah kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menghentikan jenis pendebetan atau pemindah-bukuan dari rekening tabungan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) , kecuali pendebetan untuk zakat infak melalui rekening baznas.

Pj Bupati menekankan bahwa iuran dana kegiatan sosial yang dilakukan di lingkungan OPD harus bersifat partisipatif dan sukarela, serta tidak boleh dipotong dari gaji ASN.

Hal tersebut mencakup berbagai aktivitas sosial, seperti sumbangan kematian maupun bantuan bagi yang sakit.

“Memang kita ketahui ada inisiatif ASN pada OPD untuk kegiatan sosial misalnya untuk sumbangan kematian, sakit, ya dipersilahkan karena memang sudah budaya kita untuk saling tolong menolong, tapi gak boleh potong gaji menjadi sebuah kewajiban, tapi sifatnya harus sukarela,” kata Pj Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas kepada wartawan, pada Jumat (6/10/2023).

Selain itu, Pj Bupati meminta kepada Pimpinan OPD agar tidak membuat keputusan sendiri dalam melakukan pendebetan atau pemindah-bukuan rekening gaji ASN.

"Penanggung jawab anggaran adalah Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati sebagai pemilik anggaran, sehingga OPD harus berkoordinasi dengan Sekda sebelum melakukan pendebetan. Bank Sumut juga diharapkan selalu berkoordinasi dengan Sekda terkait hal-hal tersebut,” tegas Elfin Elyas.

Lebih lanjut, Pj Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas juga menegaskan bahwa kegiatan sosial ASN ini tidak terkait dengan kepentingan partai politik tertentu, melainkan semata-mata untuk kegiatan sosial ASN.

Sementara itu, Pj Sekdakab Tapteng, Herman Suwito juga telah memerintahkan seluruh pimpinan OPD untuk menghentikan pendebetan atau pemindahbukuan dari rekening gaji ASN, kecuali untuk Baznas, yang memang memiliki ketentuan khusus dan merupakan syariat Islam sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

“Pendebetan tersebut tidak ada kaitannya dengan partai politik tertentu. Setiap rekening yang digunakan untuk kepentingan sosial, termasuk Baznas, memiliki tujuan yang jelas dan dilaporkan secara transparan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Baznas juga sudah siap untuk dimintai klarifikasi maupun diaudit terkait penggunaan dana baznas,” tegas Herman Suwito.

Pj Sekdakab Tapteng itu juga menyatakan akan segera mengeluarkan surat edaran kepada pimpinan OPD untuk menghentikan pendebetan atau pemindah-bukuan untuk iuran yang bersifat partisipatif dan sosial.

Selain itu, Herman juga mengungkapkan bahwa format surat kuasa pendebetan rekening ASN itu dikeluarkan oleh Bank Sumut tanpa ada koordinasi dan tanpa sepengetahuan dari Pemkab Tapteng.

“Kami juga meminta kepada Bank Sumut untuk terus berkoordinasi dan juga tidak melakukan pendebetan tanpa persetujuan dari Bupati ataupun Sekdakab Tapteng,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Kepala BPKPAD Tapteng Basyri Nasution menegaskan bahwa pemindah-bukuan atau pendebetan dari rekening ASN masing-masing OPD ke rekening sosial, Darma Wanita, POUK dan Baznas, adalah rekening resmi dan juga dilaporkan kepada BPK saat melakukan pemeriksaan.

“Salah satu contoh, di BPKPAD ada iuran dana sosial sebesar Rp.10 ribu per orang tiap bulannya. Ini masuk ke rekening sosial yang tujuannya untuk sosial berduka maupun ada kegiatan pesta keluarga ASN. Dana sosial ini juga dilaporkan kepada BPK, semua transaksi keuangan ini transparan dan akuntabilitas,” ungkap Basyri.

Sementara itu, Wandri Harahap selaku Pimpinan Operasional Bank Sumut Cabang Pandan, mengungkapkan bahwa Bank Sumut sedang melakukan pemutakhiran data terkait pendebetan dari rekening gaji ASN sesuai dengan pendebatan yang diserahkan oleh OPD ke Bank Sumut.

Bank Sumut juga memastikan bahwa setiap pendebetan yang dilakukan itu ditujukan ke rekening resmi, seperti rekening Baznas dan rekening sosial masing-masing dinas.

“Kami tidak pernah menyetorkan ke rekening partai politik atau nama pribadi seseorang,” ungkap Wandri Harahap.(MN.16)

Baca Juga :
Bupati Asahan Lantik Kadis Kesehatan dan 20 Pejabat Administrator dan 47 Pengawas

News Feed