oleh

Sembilan Tersangka Kasus Kematian Santri Ditahan

-Hukum, Kriminal-1,332 views

Paluta_ mitanews.co.id | Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) menahan sembilan tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian HS (13), santri Ponpes Baitur Rahman Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Kesembilan tersangka tersebut terdiri delapan orang termasuk masih kategori anak dan satu pelaku telah dewasa.

"Ada sembilan orang tersangka dan ditahan di Rutan Gunung tua ," ujar Kajari Paluta Hartam Edyanto, SH, M.Hum, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Paluta Dona Martinus Sebayang, SH didampingi Kasi Intel Kejari Paluta Hendrik Dolok Tambunan SH dan Kanit PPA Polres Tapsel Kamis (2/6).

Dona menyebutkan, pihaknya melakukan penahanan merupakan bukti keseriusan dalam menangani perkara tersebut.

" Dan untuk selanjutnya kita (Kejari Paluta) akan melimpahkan berkas ke sembelian tersangka ke PN Padang Sidimpuan untuk disidangkan" ujarnya.

Dalam perkara tersebut, kesembilan tersangka disangkakan pasal 80 ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, HS (13) santri salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Batang Onang Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ditemukan tewas di dalam pondok yang dihuninya, Senin (23/5).

Santri yang tercatat sebagai kelas dua tsanawiyah tersebut diduga menjadi korban kekerasan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan luka di sekujur tubuh korban.
( mn.08)

Baca juga : Polisi Amankan Ratusan Peluru Temuan Warga di Sidimpuan

News Feed