oleh

Sempat Diamuk Massa, Kasus Kekerasan Seksual Anak di Palas Berakhir Damai

-Hukum-334 views

Sempat Diamuk Massa, Kasus Kekerasan Seksual Anak di Palas Berakhir Damai

PALAS.Mitanews.co.id ||


Seorang anak perempuan di Desa Sisoma, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah tirinya.

Ironinya, Terlapor berinisial ANN (38) disebut bebas dari proses hukum setelah sebelumnya diserahkan warga ke pihak Kepolisian pada tanggal 16 Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan informasi yang diterima Mitanews.co.id, diduga kesepakatan damai dicapai setelah pihak terlapor dan keluarga korban melalukan mediasi yang menghasilkan perdamaian.

Adapun beberapa poin yang disepakati kedua belah pihak : terlapor tidak diperbolehkan lagi berada di wilayah hukum Polres Padang Lawas.

Kemudian, Pihak terlapor bersedia memberikan kompensasi/ganti rugi kepada korban sesuai hasil kesepakatan dan Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses hukum yang sebelumnya berjalan dihentikan dan perkara tidak dilanjutkan ke persidangan.

Jika merujuk pada Pasal 23 UU penyelesaian perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dengan perdamaian itu juga, disinyalir pihak-pihak terkait yang melakukan mediasi perdamaian tidak memikirkan asas terbaik bagi anak seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menanggapi kabar tersebut, sampai berita ini diterbitkan pihak kepolisian belum bersedia memberikan konfirmasi.

Kasus ini sebelumnya mencuat pada 16 Agustus 2025, ketika warga menyerahkan pelaku ke Polres Padang Lawas setelah mengamankannya dari perkebunan. ANN diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Warga yang geram bahkan sempat menghakimi terlapor sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.

Ibu korban, SN (33), telah melaporkan kasus ini ke Polres Padang Lawas dengan nomor laporan LP/B/244/VIII/2025/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporan itu, terlapor dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(FH)***

Baca Juga :
Membangun Reputasi melalui Komunikasi Publik: Peran Sekper Bank Sumut Patut Diapresiasi