oleh

Sempat Diwarnai Penolakan, Eksekusi Lahan di Parbaba Samosir Berjalan Aman dan Kondusif

-Daerah-234 views

Sempat Diwarnai Penolakan,
Eksekusi Lahan di Parbaba Samosir Berjalan Aman dan Kondusif

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Eksekusi sebidang lahan di Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, berlangsung aman dan kondusif pada Rabu, 16 April 2025, meskipun sempat mendapat penolakan dari pihak termohon.

Eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Balige dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Samosir yang dipimpin oleh Kompol Tito, serta didukung personel TNI.

Kompol Tito selaku perwira pengendali lapangan menyebut pengamanan dilakukan sesuai prosedur. “Kami hadir untuk memastikan proses eksekusi berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban,” tegasnya.

Panitera Pengadilan Negeri Balige yang hadir dalam pelaksanaan eksekusi menyatakan bahwa tindakan ini merupakan perintah langsung dari lembaga peradilan berdasarkan putusan hukum berkekuatan tetap.

“Tugas kami hanya menjalankan amanah hukum. Semua pihak sudah diberi kesempatan untuk mengikuti proses hukum hingga ke tingkat tertinggi,” jelasnya.

Proses eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa tanah antara pihak pemohon, Togar Manihuruk, dan pihak termohon yang dikuasai oleh Laspayer Sipayung. Sebelumnya, sengketa ini telah berlangsung sejak tahun 2008.

Menurut Togar, lahan yang dieksekusi merupakan tanah warisan keluarga marga Sialoho. Ia menyatakan bahwa sebagian lahan sudah dieksekusi pada tahun 2018, namun masih ada sisa lahan yang dikuasai secara sepihak oleh pihak termohon. "Kami sudah menempuh jalur hukum dari tahun 2019 dan akhirnya putusan Mahkamah Agung melalui ( PK ) memenangkan kami sebagai pemilik sah," ujarnya.

Togar Manihuruk juga menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan berada di wilayah sempadan Danau Toba dan sebelumnya dikuasai secara sepihak oleh pihak termohon setelah permukaan air danau mengalami surut. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara, sempadan danau termasuk dalam kawasan yang harus dijaga dan dirawat maka Kamilah pemilik sah lahan yang berbatasan langsung dengan sempadan danau maka Kamilah yang merawat.

"Sejak air danau surut, pihak termohon mengklaim lahan itu miliknya. Padahal secara hukum, kami yang memiliki lahan di atasnya berhak atas wilayah tersebut. Peraturan dan perda sudah jelas mengaturnya," ujarnya.

Togar lanjutkan, putusan pengadilan telah menyatakan bahwa pihaknya sebagai pemohon adalah pemilik sah lahan tersebut. Oleh karena itu, melalui proses eksekusi ini, panitera pengadilan hadir untuk memastikan pelaksanaan putusan dengan membersihkan lahan dari pihak-pihak yang tidak berhak menempatinya.

Togar juga menyayangkan adanya oknum pejabat daerah yang dianggap memprovokasi masyarakat untuk menolak eksekusi. Ia menegaskan bahwa eksekusi dilakukan sesuai hukum dan berharap semua pihak dapat menghormati putusan pengadilan. “Kami harap tidak ada lagi tindakan arogan atau upaya menggembosi masyarakat,” tambahnya.

Dengan berakhirnya eksekusi tersebut, Togar berharap tidak ada lagi pihak yang mencoba mengklaim lahan tanpa dasar hukum. Ia juga mengajak masyarakat untuk menyelesaikan persoalan pertanahan melalui jalur hukum yang sah dan menghindari konflik horizontal, tutupnya.

Sementara itu, pihak termohon melalui kuasa hukumnya menyatakan ketidak puasan atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Mereka menyebut bahwa sebelumnya telah memenangkan perkara di tiga tingkat pengadilan sebelum dikalahkan dalam PK. “Kami akan mengajukan Peninjauan Kembali dengan novum sebagai upaya hukum lanjutan,” ujar kuasa hukum termohon.

Pelaksanaan eksekusi diakhiri dengan pembersihan lahan oleh panitera sesuai perintah pengadilan. Aparat keamanan memastikan proses berlangsung tanpa bentrokan dan menjaga situasi tetap terkendali.(HS)***

Baca Juga :
Digiland Kembali Digelar Mei 2025 Berstandar Internasional dengan Pasar UMKM

News Feed