oleh

Sempat Kabur Dari RTP Polres Sergai , Akhirnya Gondrong Diringkus

-Hukum, Kriminal-1,594 views

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Edy Syaputra alias Gondrong (32) tahanan kasus narkoba yang sempat kabur dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sergai sejak 2020 lalu akhirnya berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.Demikian siaran pers Humas Polres Sergai, Selasa (1/8/2023).

Warga Dusun II Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu tersebut, sebelum melarikan diri telah selesai tahap penyidikan di Sat Narkoba dan telah Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum.

Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap dikediaman orang tuanya di Dusun II Desa Pematang Setrak.

Saat tim Sat Narkoba menjelaskan ke orang tuanya bahwasannya tim dari polres Sergai, tiba-tiba Edi Syahputra keluar dari dalam kamar lari kebelakang dan lompat kedalam sumur yang dalammya mencapai 20 meter.

Oleh petugas Putra disuruh naik dan diamankan.Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sergai.Selanjutnya Senin (31/7/2023) oleh KBO Sat Narkoba, Ipda S. P. Manurung beserta penyidik pembantu, Briptu Dimas Prayoga, S.H , Gondrong diserahkan kepada JPU/ Kasi BB Kejari Sergai, Freddy Pasaribu, S.H.(mn.44)

Baca Juga :
Melalui TMMD ke-117 di Angkola Barat, Hingga Cara Berakpun Harus Teratur