Seratusan Anggota CU Abadi Ajibata Toba Pertanyakan Transparansi Pengurus dan Dana Simpanan
TOBA.Mitanews.co.id ||
Seratusan anggota Koperasi Kredit (CU) Abadi berkantor di Ajibata menggelar aksi damai di depan kantor CU yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Kabupaten Toba, Kamis 10 April 2025.
Aksi mempertanyakan transparansi dan pertanggungjawaban pengurus atas pengelolaan dana simpanan yang hingga kini belum dapat ditarik sepenuhnya oleh anggota. Kekecewaan ini mencuat setelah beberapa kejanggalan kebijakan dan dugaan perlakuan tidak adil dalam pemberian pinjaman terungkap.
Salah seorang anggota yang berorasi, Ardiman Hasibuan, yang berdomisili di HT Namora, disebut pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp50 juta pada tahun 2016. Namun, hanya Rp19 juta yang dicairkan, dengan alasan agunan berupa surat tanah (SK Camat) tidak mencukupi. Ironisnya, belakangan muncul informasi bahwa pinjaman bisa dicairkan tanpa agunan, menimbulkan pertanyaan besar soal prosedur dan keadilan dalam layanan CU.
Ketidak jelasan lain muncul dari kebijakan pembatasan pinjaman. Dalam rapat anggota pada Februari 2024, disebutkan bahwa pinjaman tidak dapat dilakukan hingga Oktober 2024. Namun, pada November 2024, terbukti ada anggota yang berhasil mencairkan pinjaman. Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya perlakuan khusus atau ketidak konsistenan kebijakan oleh pengurus.
Lebih parah lagi, para anggota mengaku kesulitan menarik dana simpanan mereka sendiri. Sejak tahun 2022, banyak di antara mereka gagal mencairkan dana secara utuh, dan saat datang ke kantor, hanya diperbolehkan menarik uang dalam jumlah sangat kecil, yakni Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
“Ini uang kami, hasil kerja keras kami. Kami menabung bukan untuk kepentingan para pengurus, melainkan demi masa depan anak-anak kami,” ujar salah satu anggota yang enggan disebut namanya.
Mereka juga menuntut pertanggungjawaban dari pengurus CU, khususnya kepada Tungkot Michael Sinaga, yang dinilai harus memberikan klarifikasi terkait aliran dana dan penggunaan dana anggota untuk pembangunan kantor. Anggota dari Lumban Julu mengaku memiliki total simpanan sebesar Rp265 juta, dan kini mempertanyakan nilai aset CU di wilayah tersebut, termasuk loket, agar bisa dialihkan menjadi hak milik mereka bila tidak ada kejelasan.
“Kami menuntut transparansi. Jika perlu, kami akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak kami,” tegas mereka.
Ardiman tegaskan Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi serta sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Pasal 29, disebutkan bahwa pengurus koperasi wajib memberikan pertanggungjawaban atas pengelolaan koperasi kepada rapat anggota tahunan (RAT).
Ketika pengurus tidak mampu menjalankan tugas dengan baik dan terjadi penyimpangan terhadap prinsip koperasi, maka anggota berhak menuntut dilakukan audit oleh instansi yang berwenang, seperti Dinas Koperasi setempat, dan dapat meminta pergantian pengurus melalui forum Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Para anggota yang merasa dirugikan kini mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mengaudit kondisi koperasi secara menyeluruh. Mereka juga menuntut agar dana simpanan dikembalikan, atau minimal diberikan kejelasan mengenai penggunaannya.
Kasus ini mencerminkan pentingnya tata kelola koperasi yang bersih, transparan, dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan anggota sebagai pemilik sah dari setiap dana yang disimpan.(HS)***
Baca Juga :
Pemkab Samosir Genjot Program Unggulan, Wabup Ariston Tua Sidauruk Tekankan Optimalisasi Kinerja SKPD