oleh

Setelah Menghabisi Nyawa Istri, Suami Gantung Diri di Binjai

-Peristiwa-1,287 views

Binjai.Mitanews.co.id | Satreskrim Polres Binjai berhasil mengungkap Tewasnya Seorang Wanita di rumah kontrakan di Jalan T Amir Hamzah, Lingkungan VI, Kelurahan Jati Karya, Binjai Utara, Jumat (23/12/2022).

Pelaku pembunuhan wanita di rumah kontrakan di Jalan T.Amir Hamzah, Lingkungan VI, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara beberapa waktu lalu ditemukan tewas gantung diri di gubuk milik petani sawit.

Penemuan jasad LBP (35) pertama kali diketahui oleh pemilik gubuk, Kamis (22/12) kemarin. Warga yang tau heboh, dan baramai - ramai mendatangi TKP di Jalan Al-Falaah, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M.Rian Permana membenarkan bahwa korban ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri di gubuk mililk petani.

"LBP ditemukan gantung diri dengan seutas tali tambang warna biru di sebuah tiang gubuk di perladangan Desa Tandem Hulu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (23/12) sekira pukul 07:30 WIB," beber Rian, Jum'at (23/12).

Sambung Rian, masih menjelaskan LBP dibantu temannya R (32) warga Paya Mabar Kabupaten Langkat, untuk menghabisi nyawa istri nya, R sendiri diamankan di rumahnya Jalan Paya Mabar, Selasa (20/12) sekitar pukul 22.00 Wib

Peristiwa pembunuhan KDS (27), warga Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, belum lama ini gegerkan publik. Ironisnya, pelaku merupakan suaminya sendiri yang baru 2 bulan mengontrak.

Pasca peristiwa, LBP sempat menghilang dan diburu polisi. Selang waktu berjalan, pelaku ditemukan gantung diri di sebuah gubuk petani.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya seutas kabel Cok sambung, seprai, handuk, pakaian tidur korban, dan satu unit dispenser barang bukti tersebut merupakan alat untuk menghabisi nyawa korban.

Terhadap pelaku R, AKP Rian Permana SIK menyebutkan, dipersangkakan pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan pembunuhan dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun kurungan. (Melky)

Baca Juga : Pj Bupati Tapteng Hadiri Perayaan Natal Gabungan Ama/Ina HKBP Pandan