Sidang Lanjutan Sengketa Lahan TSM Ujung Batu 5 VS PT. PHI, Penggugat Hadirkan 3 Saksi Kunci
PALAS.Mitanews.co.id ||
Sidang lanjutan gugatan sengketa lahan Trans Swakarsa Mandiri (TSM) KUD Tani Jaya desa Ujung Batu V terhadap pihak PT. Permata Hijau Indonesia (PHI) di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Selasa 23 Januari 2024.
Pada sidang pemeriksaan kali ini, pihak penggugat menghadirkan tiga orang saksi diantaranya, peserta Transmigrasi Umum penempatan tahun 1983, Usman.
Kemudian Kades Ujung Batu V tahun periode tahun 1996-2002, Maruli Sitorus Pane dan Kepala Desa Aktif Ujung Batu V, Supadi.
Pada sidang tersebut pihak tergugat, Manager PT PHI diwakilkan kuasa hukum, Kemudian turut tergugat I Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi R.I Cq Kadis Tenaga Kerja Transmigrasi Provsu.
Dan turut tergugat II Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cq Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sumut Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pantauan Mitanews.co.id, Sidang yang awalnya dimulai pada pukul 10.00 WIB sempat tertunda tiga jam. Baru pada pukul 13.00 wib sidang dimulai dan selesai pada 18.00 Wib.
Kuasa Hukum TSM KUD Tani Jaya, Ihwan Paisal Siregar, SH., MH didampingi Wahid Sarmadan Siregar SH menyebut agenda sidang hari ini merupakaan pembuktiaan dari pernyataan saksi-saksi.
" Ketiga saksi yang kita hadirkan merupakan saksi kunci penetapan TSM di Desa Ujung Batu V," sebut Paisal.
Paisal berharap Saksi yang dihadirkan bisa memperkuat tuntutan terhadap para tergugat.
Dan Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan Penggugat yaitu termasuk diantaranya agar pihak perusahaan mengembalikan lahan seluas kurang lebih 380 Ha kepada masyarakat.(FH)***
Baca Juga :
Bupati Asahan Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengukuhan Satlinmas Pemilu 2024