oleh

SK Gubsu Jangan Jadi Preseden Negatif Hukum, PAW di Batubara tidak Bisa Dilaksanakan

-Daerah-932 views


SK Gubsu Jangan Jadi Preseden Negatif Hukum, PAW di Batubara tidak Bisa Dilaksanakan

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Surat Keputusan (SK) Gubsu terkait pergantian antar waktu (PAW) di DPRD Kabupaten Batubara secara hukum tidak bisa dilaksanakan.

Demikian dikemukakan praktisi hukum Hendra Buwono. “Jangan sampai SK ini menjadi preseden negatif hukum. Bisa merusak integritas sistem hukum,” katanya, Kamis 4 Juli 2024.

Banyak persoalan hukum terkait SK itu, katanya Selain terbitnya di bawah masa 6 bulan juga bertentangan dengan Putusan MK No 39 Tahun 2013 dan Putusan MK No.88 Tahun 2023.

"Putusan itu jelas-jelas mengatakan bahwa anggota DPRD Kabupaten Kota tidak dapat dilakukan PAW dengan alasan berpindah partai yang mana partai tersebut tidak ikut lagi menjadi peserta pemilu," ujarnya.

Jadi PAW ini lanjutnya mulai dari permohonan PAW yang diusulkan oleh Partai Berkarya dengan Ketua Umum Muchdi PR sampai debgan terbitnya SK Gubsu diduga cacat hukum.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Batubara Ismar Khomri menyatakan SK Gubsu No 188.44/320/kpts/2024 tanggal 11 Juni 2024 sudah tidak adza masalah.

Ditanya UU 23 Tahun 2014 Pasal 198 ayat 7, tidak dibenarkan PAW jika masa periode di bawah 6 bulan, Ismar menyatakan, setelah pihaknya berkonsultasi dengan Pemprovsu, Rabu (3/7), dalam pejelasan UU itu, perhitungan 6 bulan adalah sejak pengajuan PAW oleh DPRD, bukan terhitung tanggal SK Gubsu.

Pengajuan PAW H Rohadi SP MH, anggota DPRD Batubara 2019-2024 dan caleg terpilih Partai Demokrat 2024-2029, katanya diajukan oleh DPRD setempat jauh di atas masa 6 bulan sebelum berakhir.

Sementara itu Hendra Buwono selaku Kuasa Hukum Rohadi menyatakan UU.23 tahun 2014 Pasal 198 ayat 7 dalam penjelasannya jelas-jelas itu berlaku 6 bulan sejak dimohonkan di DPRD Provinsi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesahkan PAW tersebut

Hal ini lanjutnya karena jelas-jelas pemahaman pasal itu untuk DPRD Provinsi dan kalaupun ada penafsiran berbeda juga tidak beralasan hukum karena proses permohonan PAW itu tidak melalui DPRD Provinsi, tetapi melalui DPRD Batubara yang mendapat surat usulan permohonan PAW dari DPP Partai Berkarya, kemudian DPRD Batubara mengirimkan surat ke KPUD Kabupaten
Batubara untuk menetapkam calon pengganti PAW.

Kemudian KPUD Batubara menyurati kembali DPRD Batubra dengan melampirkan calon pengganti PAW dan kemudiam DPRD Batubara menyurati Bupati Batubara dan Gubernur Sumatera Utara. Jadi jelas tidak ada keterlibatan DPRD Provinsi dalam permohonan PAW H Rohadi SP ini.

Hendra juga mengingatkan sedang berjalan upaya hukum Rohadi di PN Kisaran. Begitu juga upaya hukum yang sedang berjalan di PTUN Medan terhadap SK Gubsu ini.

Oleh sebab itu Hendra berpendapat PAW ini belum bisa dilaksanakan. “Kami bersama Pak Rohadi melakukan upaya hukum bukan karena kepentingan pribadi, melainkan upaya menegakkan supremasi hukum. Kami ingin mengajak semua pihak untuk menaati Tatib, Keputusan MK, PP dan UU,” jelasnya.

Hendra juga mengherankan apa dasar hukum pihak dewan memberhentikan hak-hak keuangan Rohadi sebab hingga saat ini belum digelar Rapat Paripurna yang secara sah memberhentikan beliau dan belum ada pelantikan PAW.

"Jadi jangan ada upaya-upaya penggiringan opini bahwa PAW ini dapat dilakukan dengan mengalihkan ke polemik batas masa pengajuan 6 bulan tersebut karena putusan MK sudah melindungi hak hak konstitusi Pak H Rohadi SP," ujarnya.(MN.01)***

Baca Juga :
Turnamen Bulutangkis Kejari Rohul Cup II Resmi Bergulir