oleh

SK Perpanjangan Komisioner KPID Sumut Sah, Sekda Afifi: Itu Sesuai Prosedur

-Daerah-1,986 views

MEDAN.Mitanews.co.id | Pj Sekretaris Daerah Pemprov Sumatera Utara (Sekdaprovsu),
Afifi Lubis, mengatakan surat perpanjangan masa jabatan Komisioner
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut)
periode 2016-2019 yang ditandatangani mantan Sekda Sabrina adalah sah.

"Surat itu sah. Kita juga sudah menjelaskan kepada mereka (kuasa hukum
Valdez, red) somasinya tentang prosedur dan yang dilakukan itu adalah
prosedurnya," kata Afifi, saat diwawancarai wartawan, Selasa (5/4).

Berdasarkan aturannya, Afifi menerangkan bahwa sebelum ada pimpinan
dalam lembaga tersebut, maka ketentuan seperti yang dilakukan saat itu
sah-sah saja diberlakukan. "Dan itu ada juga dibenarkan. Artinya, ada
ketentuannya dengan mengikuti ketentuan saja, itulah yang dijawab
kemarin," ujarnya.

"Sifatnya kan perpanjangan. Sebelum diangkat, jadi SK-nya otomatis
menggunakan yang lama," sambung Afifi lagi.

Lebih lanjut, Afifi tidak mempersoalkan penafsiran kuasa hukum Valdez
dan tujuh calon Komisioner KPID Sumut 2022-2026 yang menyebut itu
tidak benar, padahal itu adalah perpanjangan SK.

"Itu interpretasi saja, silakan saja, kita tidak mau berpolemik. Kita
hanya menjelaskan ketentuan yang mengatur. Itulah yang kita
sampaikan," ungkapnya.

Bahkan, kata Afifi, serapan anggaran di KPID Sumut selama masa
perpanjangan itu tidak melanggar ketentuan. "Nggak ada masalah, kan
mereka bisa menggunakan itu. Artinya dilegalkan," sebut Sekdaprovsu.

"Jadi kalau memang ada pemikiran lain, itu sah-sah saja silakan. Tapi,
kita kan tetap berpedoman pada ketentuannya. Peraturan itu yang kita
sampaikan sebenarnya," pungkasnya.

Jawab Somasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menjawab somasi
yang dilayangkan Kuasa Hukum Valdezs, Ranto Sibarani SH tentang surat
perpanjangan masa jabatan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
(KPID) Sumut periode 2016-2029.

Dalam surat yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov
Sumut, H Afifi Lubis bernomor 180/2664/2022 dijelaskan pada poin
pertama, bahwa Surat Sekretaris Daerah Nomor 800/8211 perihal
perpanjangan masa jabatan anggota KPID Periode 2016-2019 tanggal 12
Agustus 2019, yang ditandatangani oleh Dr Ir Hj R. Sabrina M.Si selaku
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah surat balasan atas
Surat KPID Nomor 188.44/415B/KPID-SU/VI/2019 perihal permohonan
penandatanganan SK perpanjangan.

Poin kedua, bahwa surat tersebut Sekretaris Daerah pada pokoknya
menegaskan dimaksud dari Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor
1/P/KPI/07/2014, tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia pada
Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi "Anggota KPI yang masa jabatannya
berakhir, tetap bertugas sesuai dengan segala kewenangannya sampai
terpilih dan ditetapkannya anggota KPI Pusat baru berdasarkan
keputusan Presiden untuk anggota KPI Pusat dan Keputusan Gubernur
untuk anggota KPI Daerah."

Menanggapi surat balasan somasi tersebut, Ranto Sibarani SH selaku
kuasa hukum Valdezs, menegaskan bahwa surat yang diterbitkan oleh
Sekda Pemprov Sumut dijabat masa Sabrina tidak dapat disebut sebagai
SK dan melanggar hukum, sehingga digunakan untuk melanggengkan
kewenangan sebagai anggota KPID, apalagi sampai menggunakan anggaran
negara sebagaimana yang telah terjadi. (MN.01)

Baca juga : DPP BKPRMI Salurkan Bingkisan Erick Thohir Kepada Ratusan Kaum Duafa dan Anak Yatim

News Feed