oleh

Soal Perpanjangan Jabatan Aulia Andri, PP JMSI Dinilai Terkesan Kehilangan Marwah

-Daerah-1,735 views

Medan.Mitanews.co.id ||


Diprediksi Ketua Umum Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (PP JMSI) Teguh Santosa tetap memaksakan untuk menjadikan Aulia Andri sebagai Ketua Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Sumatera Utara, Selain dinilai tidak demokratis, membenarkan, artinya Aulia Andri dinilai tidak layak dan memenuhi syarat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART) JMSI. Sehingga bisa menimbulkan kesan Pengurus Pusat (PP) JMSI kehilangan Marwah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pengda JMSI Sumatera Utara Joko Susilo Chow, Kamis (20/7/ 2023) di Medan.

Dikatakannya, surat keputusan PP JMSI No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 tentang Perpanjangan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Sumatera Utara kepada Aulia Andri tidak menggambarkan PP JMSI itu bijaksana, organsatoris dan demokratis. Terkesan lucu dan berlebihan.

"Sehingga kami menilai, fungsionaris JMSI di tingkat Pusat, berperan terserah ketua umum apa yang mau dibuatnya. Sehingga kami menganggap Surat Keputusan No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 merupakan keputusan yang mengada-ada," ungkapnya.

Dijelaskannya, baru PP JMSI lah yang membuat keputusan, kewenangan ketua Pelaksana tugas melebihi Kewenangan ketua Defenitif. Seperti yang tercantum, sebagai berikut:
pada poin 4. Memberikan kewenangan kepada Plt. Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara untuk membenahi organisasi termasuk melakukan pendataan ulang anggota JMSI di Sumatera Utara dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di dalam Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.

Selanjutnya Poin 5. Memberikan kewenangan kepada Plt. Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara untuk menyusun dan melantik Pengurus Cabang JMSI di Provinsi Sumatera Utara dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.

"Ketika seorang pelaksana tugas, melebihi ketua Definitip diberi kewenangan menyusun dan melantik Pengurus Cabang JMSI di Provinsi Sumatera Utara dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi. Maka semua itu harus berdasarkan Rapat Pengda JMSI Sumut. Tidak mengambil kebijakan sendiri, seperti surat aneh yakni Surat Peingatan yang dikeluarkannya untuk Pengcab JMSI, tanpa rapat dan tanpa tanda tangan sekretaris. Inilah istilah ketua kampungan," ucapnya sambil terkekeh.

Disebutkannya, diterbitkannya surat keputusan No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 itu sangat tidak demokratis, bahkan akibat penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Pelaksana Tugas Ketua Pengda JMSI Sumut itu bisa menjadikan PP JMSI kehilangan Marwah.

Sebab surat keputusan No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 itu diprediksi hanya bentuk siasat Ketua Umum JMSI untuk memuluskan Aulia Andri menjadi Ketua JMSI Sumut, dengan mengabaikan mekanisme dan Syarat Ketua yang ditegaskan dalam pasal 25 ayat 2 dan pasal 26 Anggaran Rumah Tangga JMSI.

"Berdasarkan pasal 25 ayat 2 Angaran Rumah Tangga JMSI pasal 25 ayat 2 Angaran Rumah Tangga JMSI itu Aulia tidak memenuh syarat untuk dipaksakan untuk dijadikan ketua Pengda JMSI Sumut. Demikian juga uraian dipasal 26 Anggaran Rumah Tangga JMSI, teman-temannya belum dua tahun menjadi Anggota, apalagi tidak anggota untuk dipaksakan menjadi pengurus. Makanya degan pemaksaan kehendak sepertiini bisa beresiko PP JMSI kehilangan dimata publik Akibat Surat Keputusan Perpanjangan Pelaksana Tugas yang diterbikan itu mengabaikan AD dan ART JMSI," katanya.

Didoakannya, semoga segenap PP JMSI tetap diberikan keikhlasan dan hidayah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Sehingga dapat memiliki tetap jiwa besar dan berpikir dewasa serta demokratis dalam mengambil setiap keputusan dan amanah organisasi.

[Tanggapan Aulia]

Plt Ketua Pengda JMSI Sumut Aulia Andri ketika dikonfirmasi via handphone Kamis (20/7) membenarkan bahwa Pengurus Pusat JMSI memperpanjang penugasannya selama enam bulan.

Dia menjelaskan secara garis besar awalnya sebagai Plt Ketua JMSI Sumut Aulia Andri diamanatkan untuk memimpin pembenahan Pengda JMSI Sumut melalui Musyawarah Daerah yang bertujuan untuk melengkapi dan menyempurnakan Kepengurusan JMSI Sumut. Musda diselenggarakan pada hari Senin, 19 Juni 2023.

“Termasuk di dalamnya untuk mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pengda JMSI Sumut sebelumnya yang telah memicu kekisruhan dan nama baik organisasi,” ujar Aulia menirukan penjelasan Ketua Bidang Kesekretariatan JMSI Ari Rahman.

“Tapi ternyata Musda pun akhirnya deadlock dan Pimpinan Musda menyerahkan hasil Musda ke Pengurus Pusat,” jelasnya.

Kemudian dia mengakui selain memperpanjang masa tugas, Pengurus Pusat JMSI juga menambah kewenangan Aulia Andri sebagai Plt. Ketua JMSI Sumut.

Bagian penting lainnya katanya dalam SK No. 90 itu adalah Pengurus Pusat JMSI kembali menugaskan Plt. Ketua Pengda JMSI Sumut menyelenggarakan Musyawarah JMSI Sumut secepatnya setelah menerima SK No. 90, atau selambat-lambatnya pada akhir masa tugas.(MN.01)

Baca Juga :
Sambut Tahun Baru Islam 1445 H, Puluhan Ribu Peserta Pawai Obor Ramaikan 15 Kecamatan se-Tapsel