oleh

Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Samosir oleh Kepala BPK Sumut

-Daerah-139 views

Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Samosir oleh Kepala BPK Sumut

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, SE, M.Si., menggelar sosialisasi mengenai akuntabilitas pengelolaan dana desa di Kabupaten Samosir.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Labersa, Selasa 29 Juli 2025, dan dihadiri oleh Bupati Samosir bersama Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasib Simbolon, anggota DPR RI Martin Manurung, Kapolres Samosir, Kejaksaan Negeri (Kejari), para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), camat, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Samosir.

Dalam sambutannya, Paula Henry Simatupang menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan yang pertama kali dilakukan BPK Perwakilan Sumut sejak terbentuknya Kabupaten Samosir. “Ini adalah momentum penting untuk meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan dana desa yang akuntabel dan transparan,” ujarnya.

Paula menjelaskan bahwa akuntabilitas terdiri atas tiga unsur utama, yakni keadaan yang dapat dipertanggungjawabkan, adanya pihak yang bertanggung jawab, dan keterbukaan dalam penyampaian informasi. “Akuntabilitas harus berjalan seiring dengan transparansi, sehingga laporan pertanggungjawaban dapat dipertanggungjawabkan secara jelas,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan desa. “WTP adalah pernyataan profesional pemeriksa tentang kewajaran laporan keuangan. Namun, kewajaran itu bersifat relatif dan perlu standar yang jelas agar tidak terjadi multi tafsir,” jelasnya.

Menurut Paula, BPK menerapkan empat kriteria utama dalam menilai kewajaran laporan keuangan, yaitu kesesuaian laporan dengan administrasi akuntansi, efektivitas pengendalian internal, pengungkapan informasi yang memadai, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pengelolaan dana desa, lanjutnya, terdapat empat tahapan penting yang harus dijalankan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. “BPK fokus pada tahapan pertanggungjawaban yang harus disusun secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Paula juga mengingatkan agar para kepala desa menerapkan prinsip SMART dalam perencanaan pengelolaan dana desa, yakni spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berbatas waktu. “Jika perencanaan gagal, berarti kita tengah merencanakan kegagalan. Oleh karena itu, perencanaan yang matang adalah separuh dari keberhasilan pelaksanaan,” tandasnya.

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk mendukung tata kelola keuangan desa yang bersih dan transparan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa di Kabupaten Samosir.(HS)***

Baca Juga :
4 Lampu PJU Bintang Bayu Mati, Kadis Perkim : “Akan Kita Tindaklanjuti”