oleh

Sosperda Ketertiban Umum Rommy Van Boy jadi Wadah Keluhan Warga Kota Medan

-Daerah-175 views

Sosperda Ketertiban Umum Rommy Van Boy jadi Wadah Keluhan Warga Kota Medan

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang digelar Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, di dua kecamatan berubah menjadi ajang penyampaian keluhan oleh warga.

Berbagai persoalan mendasar, mulai dari infrastruktur hingga peredaran narkoba, mendominasi aspirasi masyarakat.

Pada pertemuan pertama yang berlangsung di Kompleks Tomang Elok, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu 23 Mei 2026, warga mengeluhkan masalah pelayanan kesehatan, drainase yang buruk, minimnya lampu penerangan jalan, hingga maraknya aksi pencurian akibat ketiadaan pos keamanan lingkungan (poskamling).

Selain itu, di hadapan Lurah Simpang Tanjung Mutiara Ferdina dan Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kelurahan Simpang Tanjung M. Akbar Hasibuan, warga juga menyoroti tarif parkir liar atau tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

Sementara itu, pada Sosperda kedua yang digelar di Kompleks CBD Polonia, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, Minggu 24 Mei 2026, keluhan masyarakat bergeser pada isu sosial.

Warga mengkhawatirkan maraknya kenakalan remaja dan peredaran narkoba di lingkungan mereka, sehingga mendesak aparat terkait untuk masif melakukan edukasi.

Dalam pertemuan di Medan Polonia tersebut, mencuat pula keluhan terkait pelayanan oknum aparatur lingkungan.

Anjena Dewi, warga Jalan Pipa IV Lingkungan VI, Kelurahan Sari Rejo, mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh kepala lingkungan (kepling) setempat.

Anjena menceritakan, dirinya dimintai uang sebesar Rp2,5 juta oleh Kepling, Demiyati saat meminta bantuan untuk menebang sebatang pohon mahoni di dekat rumahnya.

Padahal, kondisi pohon tersebut sudah rawan tumbang dan mengancam keselamatan keluarganya serta warga sekitar.

Menanggapi hal tersebut, Rommy Van Boy menyayangkan adanya kendala biaya dalam pelayanan publik yang menyangkut keselamatan jiwa warga.

"Ini tidak bisa dibiarkan. Jika benar laporan warga yang dimintai Rp2,5 juta oleh oknum kepling untuk menebang sebatang pohon, Pak Camat harus segera mengevaluasi oknum tersebut," tegas Rommy Van Boy.

Selain itu, Rommy meminta masyarakat untuk juga memperkuat pengawasan dari lingkungan terkecil, baik terhadap ancaman keamanan maupun integritas aparat.

Terkait masalah narkoba, kata Rommy, memang menjadi persoalan kita bersama.

"Namun, sebagai langkah awal, mari kita jaga anak dan keluarga kita terlebih dahulu. Itu langkah awal yang sangat penting dilakukan," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Terkait permintaan warga untuk memaksimalkan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah, Rommy menyatakan komitmennya untuk menggandeng Polrestabes Medan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN-P) Sumaterta Utara (Sumut), serta pihak kecamatan.

Ia juga mendorong Camat Medan Polonia, Noor Alfi Pane, agar bisa mengalokasikan dana kelurahan untuk mendukung kegiatan edukasi pencegahan narkoba tersebut.

"Saya juga memohon kepada Pak Camat untuk mendorong para pengusaha di wilayah Medan Polonia agar menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) mereka. Dana tersebut bisa dialokasikan untuk membantu menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum," tutur Rommy.

Rommy menegaskan, seluruh aspirasi, persoalan mendasar, termasuk laporan mengenai pelayanan oknum kepling yang disampaikan warga ini akan ditabulasi untuk dibawa ke dalam rapat paripurna di DPRD Kota Medan agar segera dicarikan solusinya melalui dinas terkait.

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa ketertiban umum tidak bisa dibebankan kepada pemerintah dan aparat keamanan semata.

"Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Maka dari itu, mari sama-sama kita ciptakan lingkungan yang tenteram, tertib, dan aman," ucapnya.

Merespons laporan mengenai dugaan pungutan biaya penebangan pohon oleh oknum kepling, Camat Medan Polonia Noor Alfi Pane memberikan klarifikasi. Alfi menjelaskan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan jajarannya, pohon mahoni tersebut ternyata tumbuh dan berada di dalam lahan pribadi milik Anjena Dewi.

Meski status pohon dinilai berada di pekarangan privat, Alfi menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam mengingat potensi bahaya yang mengancam keselamatan warga.

Kecamatan segera berkoordinasi dengan dinas atau pihak terkait guna mencari solusi teknis agar persoalan pohon rawan tumbang tersebut dapat segera dituntaskan.

Namun, klaim sepihak dari pihak kecamatan tersebut disanggah.

Berdasarkan kondisi di lapangan, pernyataan camat yang menyebut pohon mahoni tersebut tumbuh di lahan pribadi Anjena Dewi dinilai tidak benar.

Pohon mahoni rawan tumbang tersebut nyatanya tumbuh di sisi jalan umum, yang merupakan fasilitas publik dan bukan merupakan milik warga.

Sementara itu, mengenai usulan pemanfaatan dana kelurahan untuk penyuluhan bahaya narkoba, Alfi menyambut baik rencana tersebut namun mengingatkan adanya prosedur birokrasi yang harus dilalui.

"Hal itu (alokasi dana kelurahan) harus diusulkan terlebih dahulu melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), sehingga baru bisa dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya," kata Alfi.***

Baca Juga :
Dalam Dua Pekan Satreskoba Berhasil Amankan 23 Tersangka dan Sita 36,21 Gram Sabu

News Feed