oleh

SPPG Aek Parombunan 2 Ditutup Sementara Bukan Karena Video Viral, Namun Karena Insiden Kebakaran

-Daerah-76 views

SPPG Aek Parombunan 2 Ditutup Sementara Bukan Karena Video Viral, Namun Karena Insiden Kebakaran

SIBOLGA.Mitanews.co.id ||


eredar kabar bahwa ditutupnya SPPG Aek Parombunan 2, yang berlokasi di Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, disebabkan karena viralnya video oknum KSPPG Aek Parombunan 2 yang diduga sedang bermain Judi Online (Judol).

Hal tersebut dibantah langsung oleh KSPPG Aek Parombunan 2, Abri Ady Tri Putra Bungsu, kepada mitanews.co.id saat ditemui di Sibolga, pada Sabtu (6/6/2026) sore.

Abri menjelaskan bahwa SPPG Aek Parombunan 2 tersebut bukan ditutup permanen, namun hanya ditutup sementara (suspen), disebabkan terjadinya insiden kebakaran pada dapur SPPG tersebut sehingga operasional dapur terhenti.

Sebelumnya, SPPG tersebut juga telah mendapatkan Surat Peringatan Satu (SP 1), terkait adanya fasilitas yang belum memadai dan memenuhi standart BGN pada SPPG tersebut.

"Jadi, ditutupnya sementara SPPG tersebut bukan dikarenakan video viral saya, namun dikarenakan adanya fasilitas yang belum memadai dan memenuhi standart BGN, sehingga harus segera dipenuhi dan disesuaikan agar dapat kembali beroperasi, ditambah dengan terjadinya insiden kebakaran pada dapur SPPG tersebut," tegas Abri.

Lebih lanjut, Abri menjelaskan bahwa viralnya video tersebut terjadi setelah SPPG Aek Parombunan 2 itu ditutup sementara oleh BGN, disebabkan terjadinya insiden kebakaran sehingga operasional SPPG tersebut terhenti.

"SPPG tersebut ditutup sementara pada tanggal 21 Mei 2026, sedang video viral tersebut beredar pada tanggal 23 Mei 2026. Dan terkait video viral tersebut. Sebelumnya saya juga telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan tertulis dihadapan Kepala Lingkungan (Kepling) dan pemilik rumah yang dijadikan sebagai lokasi operasional SPPG tersebut, pada tanggal 23 Maret 2026 lalu," tegas Abri. 

Sementara itu, Kordinator Wilayah (Korwil) BGN Kota Sibolga, saat dikonfirmasi via telepon terkait sanksi atas dugaan video viral oknum KSPPG Aek Parombunan 2 tersebut saat ini sedang berproses di BGN Pusat.

"Oknum KSPPG Aek Parombunan 2 tersebut telah di periksa dan telah di BAP di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) di Medan. Jadi, terkait hasil pemeriksaan dan BAP oknum KSPPG Aek Parombunan 2 tersebut, sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan BGN Pusat, bukan ditangan Korwil," ungkap Korwil BGN Kota Sibolga itu pada Sabtu (6/6/2026) sore.***

Baca Juga :
Diduga Edarkan Narkoba dan Ganggu Azan Subuh, THM di Langkat tak Tersentuh

News Feed