oleh

Stanvaskan Lahan di Batahan, Bupati Madina Berpotensi Dipidana

-Daerah-3,180 views

MEDAN.Mitanews.co.id | Stanvaskan lahan seluas 168.5 hektar di Kecamatan Batahan, Bupati Mandailing Natal (Madina), HM Ja'far Sukhairi Nasution berpotensi dipidana.

Penegasan tersebut disampaiakan praktisi hukum Sumatera Utara (Sumut), Surya Wahyu Danil Dalimunthe menjawab sejumlah wartawan perihal keputusan Bupati Madina yang menstanfaskan ratusan hektar lahan di Kecamatan Batahan tersebut.

Menurut Surya, keputusan yang dilakukan Bupati ini sudah menyalahi kewenangannya sebagai penyelenggara negara Cq. Pemerintah Daerah.

“Apa yang dilakukan Bupati ini sudah offside. Bupati sebagai penyelenggara negara Cq. pemerintah daerah tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengambil keputusan hukum. Stanvas merupakan ranah keputusan hukum yang on the track di Pengadilan dan keputusan itu juga baru bisa diambil ketika sengketa itu berada di pengadilan dan sedang berproses,” tegas Surya, Rabu, (16/11/2022).

Lebih lajut dijelaskan Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) tugas dan wewenang Bupati dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait persoalan ini hanyalah sebagai mediator bukan bertindak sebagai eksekutorial.

Karena, pengadilanlah yang memiliki kompetensi untuk menyatakan permasalahan sengketa ini status stanvas kepada para pihak dan pihak ketiga lainnya.
“Apapun kondisinya terkait mediasi, Bupati dan Forkopimda hanya memiliki batas membuat berita acara deadlock apa bila tidak ditemukan kesepakatan damai terhadap permasalahan sengketa itu tidak bisa diselesaikan. Bahkan Bupati juga tidak bisa memberikan saran kepada pihak-pihak untuk yang bersengketa untuk berperkara agar melakukan gugatan di pengadilan. Karena konsepsi dari mediasi yang dilakukannya adalah untuk musyawarah, mufakat damai,” jelasnya.

Masih dikatakan Surya, pada sisi lain, Forkopimda hanya bersifat administrasi dalam hal tata kelola pemerintahan dan bukan masuk dalam substansi persoalan/perkara para pihak apa lagi menentukan siapa yang berhak atas lahan tersebut.

“Nah, ketika diminta sebagai mediator para pihak, Bupati sebagai mediator tidak mempunyai kekuatan eksekutorial dalam bentuk apapun atas objek perkara tersebut jika sebaliknya terjadi maka perbuatan tersebut sudah off side telah menggerus nilai hukum dan keadilan dan diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan atas kewenagan serta kekuasaannya untuk mengalihkan, menghunjuk, menetapkan hak hukum orang lain kepada pihak ketiga tanpa terlebih dahulu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Inilah yang disebut penyalahgunaan kewenangan/kekuasaan,” katanya.

Tufoksi umumnya, ungkap Surya hanyalah sebagai penyelenggara negara yang besifat birokratisasi pemerintahan dan pelayanan publik saja bukan berubah sebagai aparatur penegak hukum yang mempunyai kewenangan eksekutorial, selain itu tufoksi Bupati juga dapat menyampaikan usulan anggaran belanja langsung dan tidak langsung dalam RAPBD dan PAPBD terhadap gaji ASN serta pembangunan infrastuktur bersama-sama eksekutif dan legislatif.

“Apalagi Bupati membentuk tim independen untuk mengambil hasil dari lahan yang bersengketa ini sudah menunjukkan diduga adanya sebuah kekuasaan besar untuk merampas hak milik orang lain yaitu kelompok tani sebagai subjek hukum privat,” ungkapnya.

Karena itu, kata Surya pihak-pihak yang bersengketa bisa melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum Bupati yang tidak punya legal standing mentanvaskan dan menguasai objek perkara serta mengalihkan penguasaannya kepada pihak ketiga.

“Untuk menguji perbuatan tersebut, para pihak dapat melaporkan perbuatan tersebut secara pidana kepada Kapolri, Kajagung RI, KPK RI, Ombudsman RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Polhukam karena telah menyalahi dan melampaui wewenangnya baik secara sendiri dan atau bersama-sama sehingga diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum sesuai fakta dan bukti hukum yang ada. Bahkan ini juga bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Tipikor,” pungkas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Korps Advokat Indonesia (DPD KAI) Sumut ini.

Terpisah, Camat Batahan, Irsal Pariadi menjelaskan untuk melakukan perawatan di lahan yang sudah distanvaskan oleh Bupati Madina, Forkopimda membentuk tim independen.

Menurutnya, tim independen ini akan melakukan pemanenan dan perawatan di lahan tersebut.

“Bupati membentuk tim independen yang akan merawat dan memanen lahan tersebut. Hasil panen itu akan masuk dalam kas tim independen yang akan dilaporkan secara tertulis kepada Bupati,” jelas Irsal.

Selain itu, Irsal juga mengatakan, tim independen ini beranggotakan orang-orang dari Kecamatan Batahan dan tidak terlibat serta tergabung dalam kelompok tani yang bersengketa di Kecamatan Batahan.

Sebelumnya, sengketa lahan di Kecamatan Batahan antara dua kelompok yaitu Kelompok Tarman Tanjung dan Kelompok Tani Pilar Batahan ini akhirnya tidak menemukan titik terang.

Hal ini dikarenakan, pihak Forkopimda Kabupaten Madina memutuskan untuk menstanvaskan lahan seluas 165,8 Ha tersebut.

Hal ini disampaikan Bupati tertanggal 24 Oktober 2022. Keputusan Stanvas ini diambil Bupati dalam rapat yang menghadirkan kelompok-kelompok yang bersengketa.

“Kami sebagai pemerintah daerah saat ini berusaha menjadi penengah agar tidak terjadi konflik di bawah. Coba lihat beberapa postingan di media sosial, yang penuh ancaman. Ini sudah sangat meresahkan, karena itulah saya rasa keputusan ini perlu kita ambil,” kata Bupati. (mn.09)

Baca Juga : Peringati HKN, Pemkab Sergai Gelar Kegiatan Sosial-Kesehatan Masyarakat

News Feed