Status Hutan Lindung di Partukot Naginjang Ditegaskan, Aktivitas Pengelolaan Lahan di Samosir Dihentikan Sementara
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Kepastian hukum terkait pengelolaan lahan di wilayah Desa Partukot Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir akhirnya terungkap.
Dinas Kehutanan melalui UPT KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul menegaskan bahwa sebagian area lokasi tersebut secara hukum masuk dalam kawasan hutan negara dengan fungsi hutan lindung.
Penegasan itu tertuang dalam surat resmi balasan klarifikasi tertanggal 18 Februari 2026 yang diterima redaksi media, menyusul permohonan informasi publik yang diajukan jurnalis terkait klaim kepemilikan lahan oleh pihak masyarakat.
Status Kawasan Sudah Berkekuatan Hukum
Dalam dokumen resmi tersebut dijelaskan bahwa kawasan dimaksud telah melalui proses penataan batas dan pengukuhan pemerintah, dengan dasar hukum:
SK Menteri Kehutanan Nomor SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara
SK Nomor 11580 Tahun 2025 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara sampai dengan Tahun 2025
Artinya, secara administratif negara, status kawasan hutan di lokasi tersebut telah memiliki legitimasi hukum yang jelas.
Temuan Aktivitas di Lapangan
Tim KPH juga melakukan pemeriksaan lapangan pada 10 Februari 2026 dan menemukan sejumlah kegiatan fisik di area tersebut, antara lain:
Pematangan dan pengelolaan lahan
Pembangunan bangunan tempat pekerja
Pemasangan tiang sambungan listrik
Penyediaan sarana dan prasarana kegiatan pertanian
Temuan ini menunjukkan adanya aktivitas pemanfaatan ruang yang berpotensi memerlukan izin sesuai ketentuan kehutanan.
Langkah Tegas Pemerintah
Sebagai tindak lanjut, pihak KPH XIII telah mengambil langkah administratif berupa:
1. Penerbitan surat penghentian sementara kegiatan.
2. Pemanggilan klarifikasi kepada pihak pengembang, pemberi kerja sama, maupun pengelola lahan.
3. Upaya pembinaan serta arahan pengurusan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan hutan lindung.
Potensi Konsekuensi Hukum
Secara regulasi, kawasan hutan lindung memiliki pembatasan ketat terhadap aktivitas pemanfaatan ruang. Setiap kegiatan tanpa dasar izin yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum apabila tidak diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini juga mencerminkan pentingnya sinkronisasi antara klaim masyarakat dengan status kawasan negara guna mencegah konflik agraria dan kerusakan lingkungan.
Hingga saat ini, proses klarifikasi terhadap pihak terkait masih berlangsung, dan pemerintah kehutanan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.***
Baca Juga :
Wakil Wali Kota Tinjau Jalan Provinsi yang Rusak dan Aktivitas Normalisasi Sungai di Sibolga



















