SERGAI, Mitanews.co.id | Kepala Dinas Kominfo H Akmal kembali menyampaikan penjelasan kepada media, Sabtu (11/12/2021) terkait dengan surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 18.33/440/7125/2021 pertanggal 6 Desember 2021 perihal gempur vaksinasi Covid-19 di Sergai, yang lagi dipermasalahkan oleh beberapa media di Kabupaten Serdang Bedagai.
Surat ini ini ditujukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),dan seluruhnya pejabat pimpinan tinggi Pratama di Kabupaten Serdang Bedagai. Kepala OPD termasuk disitu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Didalam surat tersebut,lanjut Akmal mengamanahkan atau memerintahkan,katakanlah memerintahkan ASN maupun tenaga kontrak untuk menyukseskan program vaksinasi Covid-19 yang merupakan program nasional untuk menghempang atau memutus mata rantai Covid-19 dan untuk meningkatkan imunitas masyarakat dengan target herd immunity untuk Kabupaten Serdang Bedagai sebesar 70 persen.
Ini yang di amanahkan atau yang ditugaskan oleh negara dalam hal ini Presiden Republik Indonesia kepada pemerintah daerah agar masyarakat sudah divaksin dengab target sebesar 70 persen. Kalau herd immunity ini sudah tercapai maka Kabupaten Serdang Bedagai bisa terhindar dari Covid-19 dan masyarakat bisa beraktivitas normal kembali seperti biasa.
Jadi tugas atau program pemerintah itu harus disukseskan oleh ASN ataupun penyelenggara negara,penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Serdang Bedagai ini,ujar Kadis.
Terus apa masalahnya dengan surat Sekda tersebut,ujar Akmal setengah beritanya.Saya pikir dan melihat tidak ada masalah dengan surat tersebut.Itu adalah normatif yakni sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.
Sekretaris Daerah itu adalah top nya ASN dan tunduk dan patuh terhadap birokrasi dan pimpinan birokrasi.Pimpinan birokrasi tertinggi adalah Sekretaris Daerah jadi perintahnya itu adalah bentuk dari loyalitas yang harus kita kerjakan.Apalagi perintahnya itu adalah untuk menyukseskan program vaksinasi Covid-19 yang memang sudah menjadi agenda negara bukan agenda kabupaten.
Jadi saya pikir itu memang bentuk dari loyalitas ASN dan tenaga kontrak di Kabupaten Serdang Bedagai . Itu perintah Sekda dan perintah normatif yang harus dilaksanakan .
Terus sejauh ini tidak ada ASN atau tenaga kontrak yang merasa terancam atau diancam atau resah.Kalau ada ASN ataupun tenaga kontrak yang resah terancam dengan surat Sekda tersebut silakan datang ke Kominfo untuk kita berikan pemahaman.
Mungkin mereka belum paham terhadap isi surat sekda tersebut belum paham terhadap tugas pokok dan fungsi aparatur sipil negara,belum paham tentang loyalitas kepada pimpinan tertinggi ASN yaitu Sekretaris Daerah,jelas Akmal.
Jadi tidak ada yang resah , dan itu memang harus disukseskan dilaksanakan.Konsep perintah itu harus dilaksanakan dimana perintah ada reward dan punishment (hukum) kalau tidak dapat melaksanakan perintah harus diberikan hukuman seperti yang tertuang dalam surat, kalau dapat melaksanakan perintah dengan baik itu diberikan reward.
Kalau adapun ASN atau tenaga kontrak yang resah mungkin saja mereka belum memahami konsep loyalitas dari seorang aparatur sipil negara dimana dia adalah penyelenggara birokrasi, dan birokrasi tertinggi di daerah itu adalah Sekretaris Daerah,ucap Kadis Kominfo mengakhiri.(mn.44)
Baca juga : Gempur Vaksin PDI Perjuangan Bintang Bayu Bagi-Bagi Beras 5Kg