MEDAN.Mitanews.co.id | Agung Sumarna Sarumaha pembunuh teman kencan sejenis divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan selama 20 tahun penjara. Putusan itu dibacakan Selengkapnya
MEDAN.Mitanews.co.id | Agung Sumarna Sarumaha pembunuh teman kencan sejenis divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan selama 20 tahun penjara. Putusan itu dibacakan Selengkapnya