Tak Bayarkan Pesangon Karyawan, PT MAL juga Mangkir Saat Dipanggil DPRD Pelalawan
PELALAWAN.Mitanews.co.id ||
Berulang kali, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan memanggil pihak perusahaan PT MAL untuk dimintai keterangan terkait dugaan pihak perusahaan tidak membayarkan pesangon karyawannya yang meninggal dunia dan yang di PHK.
Namun hal itu juga tak diindahkan oleh pihak PT MAL, bahkan komisi IV DPRD Pelalawan juga memanggil PT MAL untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP), itupun tak digubris PT MAL.
Hal ini menguatkan anggapan beberapa pihak bahwa perusahaan kebal terhadap hukum. Semestinya RDP yang dilakukan DPRD itu untuk membahas persoalan buruh di Kabupaten Pelalawan, pada Selasa 12 November 2024.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut dihadiri Komisi IV beserta jajarannya, Kadisnaker Drs. Tengku Amri Fuad, M.Si, ketua Serikat Buruh Nasional Indonesia Politinus Giawa, sekretaris SBNI, serta buruh Fidarati, Ahli waris dari almarhum Rusman Hasoloan Simangunsong, Irawati br. Simbolon, sebagai istri dari almarhum.
Diketahui, Almarhum Hasiolan Simangunsong meninggal pada bulan Oktober- 2023, namun pesangon kematian tersebut belum dibayar oleh PT MAL sampai hari ini.
Pihak dari SBNI sudah melaporkan ke hubungan industrial, selanjutnya hubungan industrial mengarahkan, ke Disnaker Kabupaten Pelalawan.
Laporan pihak SBNI dilanjutkan ke Disnaker, pihak Disnaker sudah memanggil perusahaan PT.MAL, ada tiga kali: tgl 19-6-2024, 1-7-2024, dan 18-7-2024, hanya sekali aja pihak perusahaan PT MAL hadir, berkata akan di bayar kan, mereka terus menyatakan akan- akan aja, namun janji mereka tidak ada di tepati. Sehingga pihak SBNI, dan pihak desnaker membuat anjuran.
SBNI membuat laporan pengaduan tersebut ke DPRD kabupaten Pelalawan 28-10-2024. Sehingga pihak SBNI di panggil lah dalam perkara tersebut oleh DPRD 12-11-2024.
"Pihak perusahaan PT MAL tidak ada yang hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut. Sehingga rapat dengar pendapat tersebut akan di lanjutkan bulan depan," kata Komisi IV DPRD Pelalawan.(Davidson)***