oleh

Tak Mau Pusing”, Kepsek SMPN 5 Kota Lubuklinggau Blokir WA Wartawan Ketika Dikonfirmasi Dana BOS

-Peristiwa-1,724 views

Lubuklinggau.Mitanews.co.id | Kepala Sekolah SMPN 05 Kota Lubuk linggau terkesan bungkam saat berusaha diwawancarai awak media terkait alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022.

Upaya mewawancarai Nurainun, Spd Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Kota Lubuklinggau tersebut sudah di lakukan via Whats App di no +62 813-6826-**** namun bukan nya mendapat jawaban kepsek tersebut malah memblokir WhatsApp wartawan (24/09/2022).

Adapun point yang menjadi bahan komfirmasi awak media meliputi Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PSB), Pengembangan Perpustakaan, Kegiatan Asesmen / evaluasi pembelajaran, Administrasi Kegiatan Sekolah, Langganan Daya dan Jasa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, Penyediaan Alat Tulis Media Pembelajaran serta Pembayaran Honor.

Bungkam nya kepala sekolah tersebut sangat betolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undanga

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Tahun 2022 ini transparansi penggunaan dana BOS harus dilakukan secara terbuka, mulai dari penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) yang melibatkan semua stakeholder pendidikan dewan guru ASN, komite dan orang tua murid.

Selain itu, upaya transpormasi penggunaan dana BOS terus dilakukan kemendikbud dengan menerbitkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permedikbud) no 06 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler yang di dalam nya termuat agar penggunaan dana BOS mesti sekala prioritas sesuai kebutuhan sekolah dengan menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparan.(AR)

Baca Juga : APRC Danau Toba Resmi Dibuka,Wagub Sumut Siap Bersaing dengan Tujuh Rivalnya

News Feed