Tak Terima Difitnah Soal Kasus BOK dan JasPel, Ketua DPRD Tapteng Akan Buat Laporan ke Polisi
TAPTENG.Mitanews.co.id ||
Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Khairul Kiyedi Pasaribu mengaku merasa difitnah atas pemberitaan sebuah media online, yang menuduhnya melakukan intervensi terkait kasus dugaan pemotongan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan Kesehatan (Jaspel) sebesar 50 persen di 25 Puskesmas yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Dalam pemberitaan yang tayang pada 5 Januari 2024 di salah satu media online itu, Ketua DPRD Tapteng dituding melakukan intervensi terhadap para Kepala Puskesmas agar tidak mengakui adanya pemotongan BOK dan Jaspel sebesar 50 persen.
Padahal kasus dugaan korupsi BOK dan Jaspel tersebut kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Dalam pemberitaan tersebut, Ketua DPRD Tapteng disebut memanggil para saksi yang terdiri dari para Kepala Puskesmas, untuk mengubah keterangan yang sebelumnya diberikan saat pemeriksaan saksi-saksi oleh Kejatisu.
Selain itu, Ketua DPRD Tapteng juga dituding memerintahkan salah satu oknum Kepala Puskesmas untuk mempengaruhi Kepala Puskesmas lainnya agar mengubah keterangan pada pemeriksaan saksi, dan tidak mengakui adanya pemotongan dana BOK dan Jaspel di 25 Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kemudian dalam pemberitaan tersebut, Ketua DPRD Tapteng juga dituding menerima aliran dana dari pemotongan BOK dan Jaspel sebesar 50 persen.
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu menegaskan akan mengambil langkah hukum atas fitnah yang dialamatkan kepadanya itu.
"Saya sudah meminta pengacara saya membuat laporan ke Polda Sumut untuk melaporkan media tersebut. Karena ini merupakan fitnah yang sangat keji terhadap saya,” ungkap Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyadi Pasaribu kepada wartawan, pada Sabtu 6 Januari 2024.
Selain itu, Khairul Kiyedi Pasaribu juga meminta agar tidak sembarangan menuduh dan menduga-duga tanpa ada bukti yang jelas.
Lebih lanjut, Khairul Kiyedi juga meminta kepada pihak yang menuding dirinya itu, untuk menunjukkan bukti kalau dirinya telah melakukan intervensi terhadap para Kepala Puskesmas terkait kasus pemotongan BOK dan Jaspel.
"Silahkan tunjukkan buktinya, Kapan saya melakukan intervensi, tanggal berapa dan dimana tempatnya. Itu harus ditunjukkan buktinya, jangan asal menuduh dan menduga tanpa punya bukti yang jelas. Dan jangan buat berita Hoax,” tegas Khairul Kiyedi Pasaribu.
Khairul Kiyedi mengungkapkan bahwa sebelumnya DPRD Tapteng pernah mengundang Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan DPRD dan Komisi A DPRD Tapteng, pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 lalu. Namun para pihak yang diundang tersebut tidak hadir karena tidak mendapat izin dari Pj Bupati Tapteng.
"Kami pernah undang para Kepala Puskesmas dan para pejabat lainnya untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun mereka tidak hadir karena tidak mendapat izin dari Pj Bupati,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Kiyedi, dirinya juga telah mengirim surat kepada Pj Bupati untuk menghadirkan Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Puskesmas untuk menghadiri RDP, namun Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta tetap bersikukuh tidak memberikan izin untuk hadir di RDP tersebut.
"Saya sudah kirim surat dan juga kirim melalui WA kepada Pj Bupati, tapi tetap tidak diberi izin dengan alasan akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Padahal dengan dilaksanakan RDP itu, kita akan buka kasus dugaan pemotongan BOK dan Jaspel ini sampai terang benderang. Tapi Pj Bupati malah tidak mengizinkan para pejabat untuk menghadiri RDP. Sekarang saya malah difitnah melakukan intervensi dan menerima aliran dana BOK, tentu saya tidak terima dan akan menempuh jalur hukum,” tegasnya mengakhiri.(MN.16)***
Baca Juga :
Harapkan Dukungan, Pj Bupati Tapteng Silaturahmi dengan Uskup Sibolga