oleh

Takur, Residivis Curanmor dan Eks Napi Narkoba Dibekuk Polsek Sei Bingai

-Hukum, Kriminal-782 views

Takur, Residivis Curanmor dan Eks Napi Narkoba Dibekuk Polsek Sei Bingai

LANGKAT.Mitanews.co.id ||


Manda Sinulingga alias Takur (35), spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Bingai dalam Operasi Kancil Toba 2025.

Pelaku ditangkap pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kos di Dusun Ban Rejo, Desa Emplasemen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Kapolsek Sei Bingai, AKP Endramawan Sitepu, SH, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan DPO tersebut.

Kanit Reskrim Ipda Z. Tanjung, SH, bersama tim opsnal langsung turun ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.

"Takur sudah lama jadi target. Penangkapan ini bukti komitmen kami menekan angka curanmor di wilayah Sei Bingai,” tegas Kapolsek. Rabu (24/9).

Rekam Jejak Hitam Taku
Bukan sekali ini Takur berurusan dengan polisi. Ia tercatat dua kali masuk penjara dalam kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Binjai Selatan. Selain itu, ia juga terlibat dalam sejumlah kasus curanmor di Sei Bingai, di antaranya:

Desa Gunung Ambat – mencuri 2 unit motor Honda Verza dan Beat.

Dusun Tanjung Karo, Desa Gunung – mencuri 1 unit Honda Vario.

Kemudian, Desa Pasar VI Kwala Mencirim – mencuri 1 unit mobil Panther.
Desa Pasar V Namu Trasi – mencuri 1 unit motor Satria FU.

Takur juga pernah dipenjara dalam kasus narkoba pada 2013, serta sempat membuat heboh usai terjerat kasus pengancaman terhadap wartawan pada 2021 di Binjai Kota.
Jerat Hukum

Kini, Takur kembali harus mendekam di balik jeruji besi.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4, 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(mn.20)***

Baca Juga :
Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Bandung Barat Tanggapi Insiden Dugaan Keracunan MBG

News Feed