Tanah Al Washliyah Seluas 32 Hektar Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Persiapan Pengosongan Lahan Dimatangkan
DELISERDANG.Mitanews.co.id ||
Tanah Al Washliyah seluas 32 hektar di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumut, sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam keterangan perkara secara tertulis, 5 Agustus 2025, PN Lubukpakam melalui suratnya Nomor : 4112 IPAN/HK2.4/VII/2025 Lubuk Pakam yang disampaikan kepada Ade Zainab Taher selaku Kuasa Hukum PB Al Washliyah, menyebutkan perkara Nomor : 500/Pdt.Bth/2024/PN Lbp jo, Nomor : 254/PDT/2025/PT MDN bahwa Ketua HPPLKN dan Sekretarisnya memberikan kuasa kepada dua orang dari LBH Humaniora sebagai Pembantah, telah mengajukan gugatan kepada Pengurus Besar Al Jam'iyatul Washliyah (Al Washliyah), pada tanggal 25 September 2024 dalam Register Nomor : 500/Pdt.Bth/2024/PN Lbp.
Perkara itu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025, dengan amar putusan Menolak gugatan provisi Pembantah, dan menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar, serta menolak Bantahan Pembantah untuk seluruhnya.
Selanjutnya HPPLKN menyatakan banding Akta Nomor 19/2025 tanggal 8 April 2025, dan telah menyerahkan memori Banding tanggal 15 April 2025. Perkara tersebut dengan Nomor : 254/PDT/2025/PT MDN juga telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Medan pada Kamis tanggal 22 Mei 2025, dengan amar putusan Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 500/Pdt.Bth/2024/PN Lbp, yang dimohonkan banding.
Namun setelah itu, para pembanding tidak melakukan upaya proses kasasi hingga waktu yang ditentukan sehingga dengan demikian putusan tersebut Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah) pada 9 Juni 2025.
"Putusan sudah berkekuatan hukum tetap pada 9 Juni 2025, dan sudah tidak bisa apa-apa lagi," tegas Ade Zainab Taher kepada wartawan, Rabu (6/8/25).
Untuk itu, kata Ade Zainab Taher, semua pihak harus menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
PB Al Washliyah juga telah melakukan upaya sita eksekusi, Senin (13/5/2024). Sita eksekusi dengan Nomor: 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo. 55/Pdt G/2012/PN LP tertanggal 13 Desember 2023, dihadiri Juru sita PN Lubukpakam, Bistok, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi (PB Al Washliyah), Ade Zainab Taher SH , Akmal Samosir dari PW Al Washliyah Sumut, Kasat Intel Polres Belawan AKP Zul Efendi SH, berjalan lancar dalam pengamanan dari jajaran Polres Belawan, TNI serta Satpol Pol PP berjalan lancar.
Namun dengan adanya perlawanan kembali, PB Al Washliyah mengikuti proses hukum tersebut yang digelar Pengadilan Negeri Lubukpakam serta Pengadilan Tinggi Medan yang telah memutuskan menolak perlawanan tersebut dengan menguatkan putusan bahwa PB Al Washliyah secara sah pemilik tanah 32 Hektar di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Ade Zainab Taher juga mengimbau agar masyarakat yang masih berada di tanah tersebut untuk mengosongkan lahan. Sebab, PB Al Washliyah akan melakukan pengosongan lahan dan sudah didaftarkan ke PN Lubukpakam serta BPN. "Tanah itu sudah hak Al Washliyah, jadi harus dikosongkan segera," tegasnya lagi.
Ade Zainab Taher juga mengingatkan jangan ada upaya melakukan transaksi jual beli terhadap tanah milik PB Al Washliyah tersebut.
"Kita tegaskan kembali, jangan ada transaksi jual beli disitu Transaksi jual beli enggak boleh, itu menyalahi dan melakukan perbuatan melawan hukum," sebut pengacara asal Jakarta ini.(MN.01)***
Baca Juga :
Pemkab Asahan Laksanakan Gerakan Pangan Murah