oleh

Tenaga Honorer Pemkab Samosir Pertanyakan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak

-Daerah-1,608 views

Tenaga Honorer Pemkab Samosir Pertanyakan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Sejumlah tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Samosir mengeluhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dialami sejak awal Januari 2025. Mereka mempertanyakan kejelasan status kepegawaian serta dasar hukum dari pemberhentian tersebut.

Robet Purba, tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sejak 2021, dan Amsal Sihotang, dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mulai bekerja sejak 2006, Kammon Situmorang adalah tiga orang di antara pegawai yang tidak lagi menerima honor sejak Januari 2025. Namun hingga kini, mereka belum menerima surat pemberhentian atau surat peringatan apapun dari instansi terkait.

Para tenaga honorer ini merasa bingung dan kecewa karena pemutusan hubungan kerja tidak disertai administrasi yang sah. Status kepegawaian mereka masih tercatat di sistem, tetapi manfaat seperti BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan karena dianggap nonaktif. Ini menjadi kendala ketika mereka membutuhkan layanan kesehatan atau administrasi lainnya.

Kasus ini mulai muncul sejak Januari 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Hingga pertengahan Mei 2025, belum ada kejelasan dari pihak pemerintah daerah terkait nasib tenaga honorer tersebut.

Selain berdampak pada kondisi ekonomi, pemutusan hubungan kerja yang tidak disertai surat resmi juga mempengaruhi berbagai urusan administrasi, seperti pembayaran iuran BPJS, akses layanan kesehatan, hingga kebutuhan keluarga sehari-hari. Mereka menuntut hak atas status pekerjaan yang transparan dan perlindungan hukum yang adil.

“Sampai hari ini kami tidak menerima surat pemberhentian. Tapi kami juga tidak menerima gaji, dan BPJS kami tidak bisa dipakai. Kami hanya ingin kepastian dari pemerintah,” kata Robet Purba, Jumat, 16 Mei 2025, di Samosir.

Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Samosir segera memberikan penjelasan tertulis mengenai status kepegawaian mereka. Jika tidak ada kejelasan, sejumlah tenaga honorer berencana menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI atau lembaga hukum lain untuk mencari keadilan secara resmi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Samosir terkait kasus tersebut.(HS)***

Baca Juga :
MKSO PT SGN Kebun Kwala Madu Gunakan Mekanisasi Tekhnologi Modern