Tera Timbangan di Samosir Jadi Sorotan, Masyarakat Menanti Kepastian Jadwal Pelaksanaan
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Rencana pelaksanaan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Kabupaten Samosir kembali menjadi perhatian masyarakat, pelaku usaha, hingga kalangan media. Di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan hasil pertanian, sembako, hingga transaksi perhiasan, kepastian pelaksanaan tera dinilai penting untuk menjamin keadilan dalam setiap transaksi jual beli.
Sejumlah warga menilai pengawasan terhadap alat timbang tidak boleh hanya sebatas imbauan atau rencana tahunan, tetapi harus diwujudkan dalam pelaksanaan yang jelas dan terukur. Pasalnya, keakuratan alat timbang menyangkut langsung hak konsumen maupun produsen yang melakukan transaksi setiap hari.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Samosir, Ferdinan Sitanggang, menjelaskan kepada wartawan bahwa setiap pelaku usaha yang menggunakan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) wajib melakukan tera atau tera ulang sedikitnya satu kali dalam setahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Unit Metrologi Legal selama ini terus mengimbau para pelaku usaha agar tertib dalam penggunaan UTTP guna mencegah pelanggaran administrasi serta menjamin transaksi yang sah dan adil bagi masyarakat.
"Tera dan tera ulang tahun 2026 akan dilaksanakan setelah proses penilaian surveilans terhadap Unit Metrologi Legal Kabupaten Samosir oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan selesai dilaksanakan," ujar Ferdinan.
Ia menjelaskan, setelah tahapan penilaian tersebut rampung, Direktorat Metrologi akan menyerahkan Cap Tanda Tera (CTT) kepada Unit Metrologi Legal Kabupaten Samosir sebagai syarat utama pelaksanaan tera dan tera ulang di lapangan.
Namun demikian, pernyataan tersebut masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. Hingga kini belum ada tanggal pasti kapan pelaksanaan tera dan tera ulang akan dimulai. Kondisi ini memunculkan berbagai tanggapan, mengingat isu tera timbangan telah lama menjadi perbincangan publik, khususnya di kalangan pedagang pasar, pengepul hasil pertanian, pelaku usaha perhiasan, serta masyarakat yang mengandalkan transaksi berbasis timbangan.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya menyampaikan rencana, tetapi juga segera mengumumkan jadwal resmi pelaksanaan sehingga para pelaku usaha dapat mempersiapkan alat timbang yang digunakan dalam kegiatan perdagangan.
Dari sisi regulasi, pelaksanaan tera dan tera ulang bukan pekerjaan yang dapat dilakukan sembarang pihak. Kewenangan tersebut berada pada Unit Metrologi Legal yang berada di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan dilaksanakan oleh Pegawai Berhak atau Petugas Penera yang telah memperoleh penugasan dan sertifikasi sesuai ketentuan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Petugas inilah yang memiliki kewenangan melakukan pengujian, pemeriksaan, penyegelan, pemberian tanda tera sah, maupun penolakan terhadap alat timbang yang tidak memenuhi standar metrologi legal.
Keberadaan petugas penera menjadi sangat penting karena hasil pemeriksaan mereka menjadi dasar legalitas suatu alat timbang untuk digunakan dalam transaksi perdagangan. Tanpa tera yang sah, alat timbang berpotensi menimbulkan kerugian baik bagi konsumen maupun penjual.
Karena itu, publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Samosir. Transparansi mengenai jadwal, lokasi pelaksanaan, jumlah petugas yang ditugaskan, serta target alat timbang yang akan diperiksa dinilai penting agar program perlindungan konsumen tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pada akhirnya, tera bukan sekadar urusan administrasi atau cap pada alat timbang. Lebih dari itu, tera merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan setiap kilogram hasil bumi yang dijual petani, setiap gram emas yang diperdagangkan, dan setiap kebutuhan pokok yang dibeli masyarakat benar-benar sesuai dengan ukuran yang semestinya.
Kini pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat bukan lagi apakah tera akan dilakukan, melainkan kapan pelaksanaannya dimulai dan sejauh mana pemerintah mampu memastikan seluruh alat timbang yang beredar memenuhi standar yang berlaku.***
Baca Juga :
TelkomGroup dan Ponpes Fajrussalam Salurkan 5 Sapi dan 9 Kambing Kurban untuk Masyarakat Aceh Tamiang
