Terapkan Restorative Justice, Kejari Paluta Selesaikan Kasus Penganiayaan
PALUTA.Mitanews.co.id ||
Saruddin Siregar (59) warga desa Lubuk Torop, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara bisa bernafas lega, pasalnya, Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) menyelesaikan perkara penuntutan terhadap dirinya dalam kasus penganiayaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Paluta, Hartam Ediyanto SH MHum melalui kasi Pidum Dona Martinus Sebayang SH didampingi JPU Verawaty Manalu SH mengatakan, Kejaksaan Negeri Paluta melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Saruddin Siregar disangkakan pasal 351 ayat 2 Jo. Pasal 356 ke-1 KUHPidana subsider pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 356 ke-1 KUHPidana.
Dona menjelaskan kronologis kejadian, sebelumnya Saruddin Siregar pada tanggal 24 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB tersangka bertengkar mulut dengan saudara iparnya bernama Muhammad Sholeh Harahap perihal permasalahan tanah namun berhasil dilerai oleh masyarakat.
Selanjutnya, Sekitar pukul 20.30 WIB Muhammad Sholeh Harahap bertemu dengan saksi korban Sahutan Siregar saat melintas di jalan umum desa tersebut dan menceritakan pertengkarannya dengan tersangka yang merupakan ayah kandung saksi korban.
Kemudian setelah mendapat informasi tersebut, saksi korban (Sahutan Siregar) langsung berangkat kerumah tersangka (Saruddin Siregar)dan setelah bertemu dengan tersangka, saksi korban langsung menanyakan kenapa terjadi pertengkaran antara tersangka dan pamannya yang bernama Muhammad Sholeh Harahap dengan nada suara yang keras hingga membuat tersangka marah karena saksi korban lebih membela pamannya bukan tersangka selaku ayah kandungnya hingga terjadi pertengkaran mulut antara saksi korban dan tersangka.
Selanjutnya tersangka mengambil sebilah parang yang berada di samping kanannya dan mengayunkannya kearah saksi korban hingga mengenai tangan kanan saksi korban, setelah itu tersangka kembali mengayunkan parang tersebut ke arah korban dan mengenai kepala saksi korban bagian atas dan seketika itu juga adik saksi korban yang bernama Amron Yasir Siregar menangkap tersangka dan masyarakat setempat pun berdatangan membantu memegang tersangka.
setelah itu saksi korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Gunungtua untuk dilakukan pertolongan medis hingga akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Sejati di Medan.
Lebih lanjut Dona mengutarakan akibat perbuatan tersangka, saksi korban mengalami luka robek di belakang kepala melintang dengan ukuran panjang 25 cm x lebar 5 cm dan luka robek di lengan bawah tangan kanan ukuran panjang 10 cm x lebar 2 cm dengan kesimpulan luka akibat trauma tajam sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum No : 440/015/V/RSUDGT/2024 yang dikeluarkan oleh RSUD Gunungtua.
Seterusnya Bahwa terhadap kondisi saksi korban pada saat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dan pada saat dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak saksi korban dalam kedaan sehat dan sudah dapat melakukan aktifitas dan pekerjaannya sehari-hari.
Dona mengungkapkan penyelasaian perkara atau restoratif justice ini dilaksanakan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Bahwa perkara atas nama Saruddin tidak layak untuk diteruskan ke penuntutan karena tidak tercapainya tujuan
hukum yaitu asas manfaat, yang disebabkan telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, dan sudah saling memaafkan dan korban telah
mencabut laporannya,” Kata Dona Kamis (4/7/2025).
Hal senada juga disampaikan oleh Verawaty Manalu SH selaku JPU , dijelaskannya, ancaman pidana terhadap Saruddin Siregar maksimal 5 tahun dan perkara tersebut merupakan delik aduan.
“Jika perkara tersebut tetap dilanjutkan, maka hakim akan menjatuhkan putusan yang menyatakan tuntutan tidak dapat diterima dan jika perkara tersebut dilanjutkan tidak memiliki manfaat hukum,” katanya.
Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) diserahkan kepada Saruddin Siregar dan Sahutan Siregar di desa Purba Sinomba Kecamatan Padang Bolak, dan Disaksikan Kepala Desa Purba Sinomba, Kepala Desa Lubuk Torop, Tokoh Agama, dan tokoh Masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Saruddin Siregar mengatakan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.(MN 08)***
Baca Juga :
IAS Lakukan Transformasi Layanan Aviasi Support Berskala Global