PALAS.Mitanews.co.id ||
Terbukti bawa Minuman Keras (Miras) jenis tuak, HG (43) warga Desa Tabek Godang Kecamatan Tampan Kota Pekan Baru Provinsi Riau menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Rabu (23/08).
Sidang yang dipimpin Hakim Douglas Hard T, SH dan Panitera Sahrial Siregar, SH menjatuhkan hukuman pidana berupa denda sejumlah Rp. 2.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama Satu bulan.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK melalui Kasat Samapta AKP M Husni Yusuf SH kepada Mitanews.co.id, Rabu (23/08) mengungkapkan, HG yang terbukti membawa minuman keras jenis tuak langsung kita proses ke Pengadilan guna memberikan kepastian hukum dan juga untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa.
" HG terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang, pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkhol dengan barang bukti tujuh kardus berisikan tuak dirampas untuk di musnakan, Satu unit Mobil Bus PT Putri Hijau Lestari Nomor samping 760 B dengan Nomor Polisi BM 7462 JU dikembalikan kepada terdakwa," ucap Kasat Samapta.
Diketahui, Sat Samapta Polres Padang Palas melakukan penangkapan terhadap supir bus travel jurusan Pekanbaru-Sibolga inisial HG (43) diduga membawa minuman keras jenis tuak suling, di Jalan Ki Hajar Dewantara Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan (Jalur Dua), Selasa (22/08) sekira pukul 17.00 WIB.
Komit Berantas Miras
Sat Samapta Polres Palas lagi-lagi membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Padang Lawas.
Kasat yang dihubungi melalui pesan WhatsApp dengan tegas menghimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi atau mengedarkan menuman keras dalam bentuk apapun.
" Mungkin bagi sebagian masyarakat, minuman keras dianggap lumrah namun hal itu justru akan mengakibatkan terganggunya Siskamtibmas di tengah-tengah masyarakat," tegas Kasat Yusuf.(FH)
Baca Juga :
Bupati Melalui Sekda Asahan Membuka Rakornis dan Evaluasi Deteksi Dini Preventif dan Respon Penyakit