oleh

Terbukti Langgar AD/ART Organisasi, 3 Anggota HMI Sibolga-Tapteng Resmi Dipecat

-Daerah-1,300 views


Terbukti Langgar AD/ART Organisasi, 3 Anggota HMI Sibolga-Tapteng Resmi Dipecat

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sibolga-Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara resmi mencabut status keanggotaan sekaligus memecat tiga orang anggotanya.

Ketua HMI Sibolga-Tapteng, Anggiat Marito mengatakan pemecatan tiga orang anggota HMI Sibolga-Tapteng tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 120/KPTS/A/06/1445 H, sesuai hasil rapat harian Pengurus HMI Cabang Sibolga-Tapanuli Tengah periode 2023-2024 yang dilaksanakan di Sekretariat HMI Cabang Sibolga-Tapanuli Tengah pada 15 Jumadil Akhir 1445 H, bertepatan tanggal 28 Desember 2023.

“Dengan keputusan ini, status keanggotaan tiga orang tersebut di HMI Cabang Sibolga-Tapteng telah dicabut dan tidak bisa lagi mengaku sebagai bagian dari HMI,” kata Anggiat Marito, pada Sabtu 30 Desember 2023.

Lebih lanjut, Anggiat Marito menjelaskan bahwa dengan dikeluarkannya SK pemecatan tersebut, Pengurus HMI Sibolga-Tapteng menegaskan kepada ketiga orang tersebut untuk tidak lagi menggunakan atribut HMI dan tidak melakukan kegiatan apapun atas nama HMI.

“Setelah keluarnya surat keputusan ini, maka hilang hak dan kewajiban sebagai anggota, dan organisasi tidak bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan secara pidana maupun perdata yang mengatasnamakan organisasi. Apabila diantara mereka tersebut masih memakai atribut HMI, maka kami siap membawa masalah tersebut ke ranah hukum,” tegas Anggiat Marito.

Anggiat pun menerangkan alasan pemecatan ketiga anggota HMI tersebut karena terbukti telah melanggar AD/ART HMI. Hal tersebut merujuk Surat Keputusan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Sibolga – Tapanuli Tengah periode 2023 – 2024 dengan nomor surat: 112/KPTS/A/04/1445, tentang penggunaan kop surat, penggandaan stempel, dan bendera HMI Cabang Sibolga-Tapanuli Tengah secara ilegal.

“Mereka juga melakukan pengawalan perkara di Polres Tapanuli Tengah pada tanggal 19 Desember 2023 lalu, serta mengatasnamakan HMI dan memakai atribut HMI. Pengurus HMI Cabang Sibolga - Tapanuli Tengah Periode 2023-2024 akan terus berupaya mengidentifikasi anggota-anggota HMI Cabang Sibolga-Tapanuli Tengah yang terlibat di dalam hal tersebut,” ungkap Anggiat.

“Sehubungan dengan adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan dan memakai atribut HMI tanpa seizin dan sepengetahuan Pengurus HMI Sibolga-Tapteng, maka dengan itu apabila masih ditemukan adanya oknum-oknum yang membawa nama HMI tanpa persetujuan Pengurus HMI Cabang Sibolga - Tapanuli Tengah, kami HMI Cabang Sibolga – Tapanuli Tengah siap membawa perkara tersebut ke ranah hukum,” cetusnya mengakhiri.(MN.16)***

Baca Juga :
Sungai Sosa Meluap, Ratusan Rumah di 3 Desa Terendam Banjir

News Feed