Medan.Mitanews.co.id | Hisarma Pancamotan Manalu, terdakwa kasus tewasnya Hendra Syahputra, tahanan RTP Polrestabes Medan dituntut hukuman 9 tahun penjara.
Hisarma Pancamotan Manalu merupakan satu dari delapan tersangka yang yerlibat atas tewasnya Hendra Syahputra di RTP Polrestabes Medan.
Tuntutan hukum tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pantun Marojahan Simbolon di hadapan Ketua majelis hakim Immanuel Tarigan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/6/2022).
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu dengan pidana 9 tahun penjara," tuntut JPU Pantun Marojahan.
JPU menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana Subs Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Usaie mendengar tuntutan dari jaksa, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, peristiwa tewasnya seorang tahanan bernama Hendra Syahputra di RTP Polrestabes Medan diduga karena dianiaya, belakangan terungkap dikarenakan tak memberikan uang Rp5 juta untuk keamanan dan pembinaan di sel Tahanan Polrestabes Medan.
Sedangkan 7 tahanan lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua dan Andi Arpino.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Namun, dari kedelapan tersangka tersebut, baru terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sementara berkas ketujuh tersangka lainnya masih berada di Polrestabes Medan.
Mengutip dakwaan JPU Pantun Marojahan Simbolon mengatakan pada bulan November 2021, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablock) dipanggil oleh Penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra Syahputra (meninggal dunia) ke Blok G.
"Lalu, saksi Andi meminta uang kebersamaan kepada korban sebesar Rp2 juta, yang mana setiap tahanan harus membayar uang kebersamaan kepada saksi Andi, kemudian korban menghubungi saksi Hermansyah, namun korban tidak memberikan uang kebersamaan kepada saksi Andi," sebut JPU Pantun Marojahan Simbolon.
Lanjut dikatakan JPU, saksi Andi Arpino meminta uang tersebut karena di paksa oleh Leonardo Sinaga oknum Polisi Polrestabes Medan yang merupakan penjaga piket rumah tahanan, namun korban tidak memberikan, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.
"Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarga korban, namun nomor handphone keluarga korban tidak aktif. Mengetahui hal tersebut saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang. Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju," sebutnya.
Selanjutnya, kata JPU, saksi Andi menyuruh korban kembali menghubungi keluarganya bernama Hermansyah agar diberikan uang Rp2 juta untuk uang kebersamaan, namun Hermansyah tidak memiliki uang tersebut.
"Mendengar hal itu, saksi Tolib Siregar alias Randi merasa kesal dan kembali memukul lutut sebelah kiri korban masing-masing sebanyak 2 kali kepada dengan menggunakan bola karet. Lalu, terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu menendang bahu sebelah kanan korban sebanyak 1 kali sampai korban terjatuh ke lantai. Kemudian korban berjalan ke arah belakang sel dan diikuti terdakwa serta tahanan lainnya ikut mengelilingi korban," katanya.
Kemudian, tahanan bernama Rizki membawa balsem dan menyuruh korban mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut. Setelah itu, saksi Andi mengatakan kepada korban jika tidak punya uang jangan janjikan ke piket nanti kalau gak ada payah urusannya.
Selanjutnya, pada malam harinya, korban mendatangi saksi Andi, namun belum sempat ke tempat saksi Andi, saksi Hendra Siregar alias Jubal langsung menghadang korban dan memukul tangan korban menggunakan asbak dengan mengatakan “Mau ngapain kau menjumpai Kablock” dan saksi Hendra mengancam korban dengan menggunakan bola karet tersebut.
Keesokan harinya, korban kembali menemui saksi Andi hendak meminjam handphone untuk menghubungi Hermansyah (keluarga korban), namun tidak diangkat.
Selanjutnya, saksi Nino memukul korban menggunakan kaleng rokok, sehingga korban mengalami luka lebam di bagian lutut sebelah kanan dan kiri, luka lebam dibagian punggung belakang akibat pemukulan hingga susah berjalan.
Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel melemparkan bola karet ke arah bagian tubuh korban, hingga mengalami sakit dan susah berjalan. Kemudian, saksi Andi memberikan handphonenya agar korban menghubungi keluarga dan memberitahukan bahwa korban sedang sakit, namun tidak direspon.
Selanjutnya, pada Sabtu, 21 November 2021 sekira pukul 08.30 WIB, korban mengalami demam tinggi dan melihat hal tersebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kemudian, pada Selasa, 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul.
"Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana Subs Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," pungkasnya. (mn.09)
Baca Juga : Telkom Kembali Raih The Grand Stevie Award for Organization of The Year