oleh

Terdakwa Kasus UU ITE di Tapteng Divonis 2 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Sibolga

-Daerah-4,195 views


Terdakwa Kasus UU ITE di Tapteng Divonis 2 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Sibolga

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Terdakwa kasus UU ITE yang bernama Edianto Simatupang, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim pada sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara, pada Kamis 28 Maret 2024 siang.

Terdakwa Edianto Simatupang didakwa karena kasus UU ITE atas postingannya di media sosial facebook yang menyebutkan “Kades Iblis, Koruptor Dana Desa”.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Yanti Suriani sebagai Hakim Ketua, bersama dua orang Hakim anggota yakni Andreas Iriando Napitupulu dan Frans Martin Sihotang.

Dalam putusan pengadilan tersebut, terdakwa Edianto Simatupang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).

Edianto Simatupang didakwa dengan Pasal 45 A Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edianto Simatupang dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucap Majelis Hakim.

Lebih lanjut, Vonis 2 tahun yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Edianto Simatupang, lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 6 bulan kurungan penjara, denda Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara. Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan mengajukan banding.

“Saya akan mengajukan banding yang mulia,” ucap terdakwa Edianto Simatupang yang mengikuti sidang putusan melalui virtual zoom dari Lapas Kelas IIA Sibolga.

Sebelumnya, terdakwa Edianto Simatupang dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah oleh Hasdar Efendi selaku Kepala Desa Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah, yang juga sebagai Ketua APDESI Kabupaten Tapanuli Tengah, dan saksi Henrykus Tarihoran selaku Kepala Desa Unte Boang Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah, pada tanggal 10 Agustus 2020 lalu.

Terdakwa Edianto Simatupang dilaporkan ke Polisi atas postingannya di akun media sosial facebook miliknya, dengan narasi “Malam Ini Masih Bersama Rakyat Kecil, Korban Ketidakadilan Dari Kades Iblis, Koruptor Dana Desa, Tega Kali Kalian Makan Jatah Orang Miskin’’ disertai dengan sebuah foto berisi tiga belas orang masyarakat warga Dusun II Desa Unte Boang Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Disebutkan, pada Agustus 2020 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di rumah milik Rosmawati Sihotang yang berada di Dusun II Desa Unte boang Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah, terdakwa Edianto Simatupang melakukan pertemuan bersama dengan 13 warga Dusun Dusun II Desa Unte Boang, membahas tentang bantuan Covid-19 dari pemerintah yaitu berupa sembako dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Saat itu, terdakwa Edianto Simatupang berfoto dengan 13 warga tersebut, dan mempostingnya di akun media sosial facebook miliknya, pada tanggal 7 Agustus 2020 lalu.(MN.16)***

Baca Juga :
Sanny Tjan Paparkan Komitmen PT AR Perpanjang Umur Tambang Emas Martabe Tahap 2

News Feed