oleh

Terdakwa Poliandri Dituntut 4 Tahun Penjara

-Hukum-1,502 views

Medan.Mitanews.co.id | Pengadilan Negeri (PN) Medan menuntut terdakwa Poliandri, Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward 4 tahun penjara, Kamis,(07/07/2022).

Pasalnya, ia nekat memalsukan identitas untuk menikah dengan Iwan Setiadi, lelaki yang jauh lebih muda dari suaminya.

Selain Santi, suami keduanya yakni terdakwa Iwan Setiadi, juga dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun.

JPU Randi Tambunan menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

"Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan," ucap jaksa.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa Santi telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara perbuatan terdakwa Iwan dinilai terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Sebelumnya, Santi dan Iwan diadili perkara dugaan pemalsuan surat.

JPU Randi Tambunan dalam dakwaannya menuturkan, bahwa antara terdakwa Santi dengan saksi korban Sabar Menanti Sitompul (status duda dengan 2 orang anak) terikat hubungan perkawinan sejak 11 April 2006 dan memiliki 1 orang anak laki-laki, dan tinggal bersama dengannya di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Surya Helvetia.

Lalu, Sabar mengetahui bahwa Santi telah memiliki 2 orang anak sebelum menikah. Lalu pada tahun 2009 Santi telah menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain yaitu saksi Iwan Setiadi sehingga hubungan mereka berdua tidak harmonis.

Saat terdakwa menjalin hubungan Iwan, terdakwa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas kependudukan dan catatan sipil Bojong Gede atas nama Dhani.

"Selanjutnya Iwan ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah," ujar jaksa.

Kemudian KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah dengan status Iwan Setiadi Jejaka dan terdakwa statusnya Perawan

"Kemudian pada tanggal 7 Nopember 2015 terdakwa menikah dengan Iwandi KUA Bojong Gede Bogor dan terdakwa tidak merasa keberatan dengan status Perawan dalam Surat Rekomendasi Nikah tersebut, padahal terdakwa mengetahui bahwa perkawinannya yang sudah ada berdasarkan Akta perkawinan Nomor ;1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012 menjadi haloangan yang sah baginya akan kawin lagi," ucap jaksa.

Kemudian, terdakwa bersama Iwan mencatatkan Akta Nikah di KUA Bojong Gede Kabupaten Bogor sebagai bukti bahwa keduanya adalah pasangan suami istri.

Kemudian keduanya lantas mengajukan pembuatan Kartu Keluarga Baru. Lalu, pada Januari 2022 saksi Sabar mendapatkan informasi bahwa terdakwa menikah dengan Iwan, tanpa sepengetahuan dan izin darinya.

"Selama terdakwa menikah dengan saksi korban selalu diberikan nafkah dikirim melalui rekening terdakwa dan juga secara tunai, sesuai dengan kebutuhan yang terdakwa minta atau yang terdakwa perlukan," kata jaksa.

Perbuatan terdakwa bersama Iwan membyat Sabar merasa keberatan, dirugikan dan dipermalukan di depan keluarga.

Diaktakan jaksa bahwa setiap bulan Sabar juga mengalami kerugian kurang lebih Rp 65 juta, selanjutnya Sabar melaporkan perbuatan terdakwa dan Iwan ke Polda Sumut.(mn.09)

Baca Juga : 103 Peserta Mengikuti Tes Tertulis Rekrutmen Karyawan PT Sumber Tani Agung Resources TBK.

News Feed