oleh

Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berhasil Diciduk Sat Res Narkoba Polres Tapteng

-Nasional-1,434 views

TAPANULI TENGAH .MitaNews.co.id | Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) yang dipimpin oleh AKP Juli Purwono, SH, MH, kembali mengamankan dua orang pria yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika, di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Kamis (07/04/2022) lalu, sekira pukul 14.00 WIB.

Kedua terduga pelaku tindak pidana Narkotika yang diduga sebagai bandar dan Pengedar narkoba jenis Sabu-sabu tersebut yakni:

1. Berinisial HY alias I (47 thn), yang berdomisili di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

2. Berinisial VAH alias V (17 thn), yang berdomisili di Jalan Rasak Arah Laut Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Juli Purwono, SH, MH, kepada wartawan, pada Sabtu (09/04/2022) siang menjelang sore.

AKP Horas Gurning menjelaskan bahwa terjadinya penangkapan terhadap kedua pria tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Personil Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah yang menjelaskan bahwa akan ada transaksi Narkoba di sekitaran Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga yang diduga dilakukan oleh bandar dan Pengedar narkoba.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH, langsung memerintahkan anggotanya dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapteng untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian sebagai tindak lanjut informasi tersebut.

"Setiba dilokasi yang diinformasikan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapteng tersebut langsung melakukan pengintaian. Setelah menunggu beberapa waktu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapteng tersebut melihat dua orang pria sedang duduk di lantai teras salah satu rumah di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga dan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan," kata Kasi Humas, AKP Horas Gurning didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Juli Purwono, SH, MH

Tak ingin kehilangan kesempatan dan kehilangan target buruannya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapteng tersebut langsung melakukan menciduk kedua orang tersebut. Saat penangkapan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapteng melihat ada masker yang terletak dilantai, tepatnya diselangkangan terduga pelaku berinisial HY alias I. Setelah tanyakan kepada HY alias I, ia mengaku bahwa masker itu miliknya, dan setelah dibuka ternyata didalamnya ada Narkotika jenis sabu sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.

"Pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial F, yang saat ini masih sedang diburu karena belum tertangkap. Namun, yang menyerahkan kepada terduga HY alias I adalah terduga pelaku VAH alias V, sekaligus meminta uang Sabu-sabu tersebut kepada HY alias I. VAH alias V ini adalah merupakan anggota atau suruhan dari terduga pelaku F yang saat ini sedang dalam pengejaran. Selanjutnya, Tim melakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang terduga pelaku, namun tidak ditemukan adanya barang haram tersebut, kecuali 1 (satu) HP merk Samsung warna putih dari kantong celana sebelah kanan terduga pelaku HY alias I, dan 1 (satu) HP merk Realme warna abu abu dari terduga pelaku VAH alias V," jelas Kasi Humas, AKP Horas Gurning didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Juli Purwono, SH, MH

Selanjutnya, kedua terduga pelaku tersebut digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan penyidikan lebih lanjut, berikut barang bukti 1 (satu) HP merk Samsung warna putih, 1 (satu) HP merk Realme warna abu abu dan 1 (satu ) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening denganĀ 

Berat bruto barang bukti narkotika sabu kurang lebih : 1,03 gram (satu koma kosong tiga gram), kini disita oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapteng itu untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Kedua tersangka akan diproses sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah AKP Juli Purwono SH, dengan tegas menyatakan bahwa selama dirinya masih menjabat sebagai Kasat Res Narkoba di Polres Tapanuli Tengah ini, maka Sat Res Narkoba Polres Tanuli Tengah ini akan terus mengejar serta melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku tindak pidana Narkoba. Tidak akan ada tempat bagi para pelaku Narkoba di Tapanuli Tengah ini, dan kepada masyarakat diimbau agar jangan takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian.( mn.16).

Baca juga : Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu Warga Pulau Bandring

News Feed