oleh

Terkait Mobile Banking, OJK Sanksi Bank Sumut 1 Tahun

MEDAN.Mitanews.co.id | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan sanksi kepada Bank Sumut, terkait layanan mobile banking diduga ilegal, Selasa, (15/11/2022).

Sebab, Mobile Bangking Bank Sumut tersebut tidak mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI).

Sanksi tersebut berupa larangan pembuatan produk baru layanan perbankan.

OJK memberikan sanksi tersebut ke Bank Sumut atas pelanggaran mobile banking yang tidak mendapatkan izin dari BI, sesuai dengan pasal 26 ayat (1) POJK No. 12/POJK.03/2018.

“Bank Sumut dikenakan sanksi berupa larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru selama 1 tahun dari OJK. Lebih jelasnya coba tanya langsung ke Bank Sumut, surat dari OJK itu kalau tidak salah pertanggal 9 November 2022,” ungkap salah seorang sumber yang menolak namnaya dipublikasi.

Surat OJK tersebut diterima oleh pihak Bank Sumut pertanggal 10 November 2022. Kabid Humas Bank Sumut Doni Valentino yang dikonfirmasi tidak membantah sanksi dari OJK tersebut.

“Mohon maaf, sebentar kami koordinasi dulu dengan divisi pemilik produk dan direktur yang membidangi,” jawab Doni Valentino lewat pesan Aplikasi WhatsApp.

Menanggapi surat dari OJK yang memberikan sanksi larangan kepada Bank Sumut, Ketua Umum Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu) Hasanul Arifin Rambe mendukung langkah yang telah dibuat OJK tersebut.

“Prinsipnya saya mendukung dengan surat OJK tersebut. Tetapi kalau bisa sanksi yang lebih berat diberikan, yaitu offline kan itu layanan mobile banking Bank Sumut,” kata Hasanul Rambe.

Karena itu, Hasanul juga meminta agar Gubsu Edy Rahmayadi mengevaluasi Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan dengan kondisi mobile banking yang tidak mendapatkan izin dari BI.

“Sudah bisa Gubsu menggantikan dirut itu dengan orang yang lebih jujur, biar kondisi Bank Sumut tidak semakin parah. Sekali kita berbohong, akan ditutupi dengan kebohongan berikutnya,” pinta Hasanul. (mn.09)

Baca Juga : Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas Nainggolan bersama Bakhtiar Ahmad Sibarani Tinjau dan Bantu Korban Longsor di Barus Utara