oleh

Terkait PAW Rohadi di DPRD Batubara, Pemprovsu Pastikan Patuh Putusan Hukum

-Daerah-264 views


Terkait PAW Rohadi di DPRD Batubara, Pemprovsu Pastikan Patuh Putusan Hukum

BATUBARA.Mitanews.co.id ||


Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memastikan patuh dan taat atas semua putusan hukum yang diputuskan oleh lembaga peradilan di negara yang berlandaskan hukum ini.

     Demikian ditegaskan Fungsional Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Achmad Rasyid Ritonga (kanan foto) kepada wartawan di ruang kerjanya di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (6/8/24).

      Hal itu dikemukakannya terkait keluarnya Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran yang memenangkan gugatan pergantian antar waktu (PAW) H Rohadi SP MH (kiri foto), anggota DPRD Kabupaten Batubara 2019-2024 dan caleg terpilih Partai Demokrat 2024-2029.

      Dengan dinyatakan bahwa perbuatan dan tindakan hukum yang dilakukan oleh para tergugat dan para turut tergugat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, maka semua produk hukum turunan yang lahir dari usulan permohonan PAW tersebut dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, termasuk di dalamnya adalah SK Gubernur No 188.44/320/Kpts/&2024.

       Menanggapi ini Rasyid Ritonga menyatakan pada prinsipnya Pemprovsu tentu taat hukum apalagi terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).

        Dia mengakui telah mengetahui adanya putusan hukum tersebut dan akan meneliti serta mengkajinya bersama Biro Hukum Pemprov Sumut secara lebih detail dan rinci.

      Oleh sebab itu Rasyid Ritonga meminta agar semua pihak terkait khususnya di Kabupaten Batubara dapat tenang dan menahan diri sambil Pemprov Sumut meneliti dan mempelajari seluruh maksud dan isi dari hasil putusan tersebut.

      Sebagaimana diberitakan Putusan PN KIsaran memenangkan gugatan PAW H Rohadi SP MH, anggota DPRD Kabupaten Batubara 2019-2024 dan caleg terpilih Partai Demokrat 2024-2029.

                Hendra Buwono selaku Kuasa Hukum Rohadi mengemukakan terhadap putusan atas perkara Nomor 78/Pdt.G/2023/PN.kis di PN Kisaran, yang memenangkan Rohadi melawan Partai Berkarya versi Ketua Umum Muchdi PR yang mengusulkan PAW  anggota DPRD Batubara Fraksi Nurani Karya Bangsa (Fraksi Gabungan) atas Nama H Rohadi, tegas Hendra harus dipatuhi oleh semua pihak.

                Dalam hal ini seluruh tindakan atau keputusan yang terkait penerbitan Surat DPP Partai Berkarya Nomor 23.7/CN/DPP/BERKARYA/Xl/2023 perihal Permohonan Tindak Lanjut Usulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Batubara tanggal 23 Nopember 2023 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Batu Bara, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

“Semua produk turunan termasuk SK Gubsu itu bermula dari adanya Surat DPP Partai Berkarya yang kemudian diputuskan oleh pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berarti jika PAW itu masih tetap dipaksakan maka jelas tidak berkekuatan hukum dan mengangkangi putusan pengadilan. Tidak mematuhi putusan pengadilan bisa menjurus hingga ke pidana,” ujarnya.

     Dengan demikian patut dan sah secara hukum apabila proses PAW an H Rohadi SP tidak dapat dilanjutkan. Kami mohon agar kiranya pihak-pihak dapat menghormati dan menghargai putusan pengadilan ini serta masing-masing dapat menahan diri demi kemajuan demokrasi di negara kita ini," tuturnya.(MN.01)***

Baca Juga :
AHY & Kapolri Sepakat Cegah Masyarakat Jadi Korban Konflik Pertanahan

News Feed