oleh

Terlibat Kasus Narkotika, 2 Pria dari Aek Manis Sibolga Ditangkap Polres Tapteng

-Hukum, Kriminal-519 views


Terlibat Kasus Narkotika, 2 Pria dari Aek Manis Sibolga Ditangkap Polres Tapteng

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Kepolisian Resor Tapanuli Tengah, Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari Jalan Murai, Gg Muslim, Kelurahan Aek Manis, Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Kamis, (8/8/2024) sekitar pukul 21.00 Wib.

Sebanyak 2 (dua) orang pelaku berhasil diamankan dari lokasi, yakni MA (25 thn), pekerjaan Koki, warga Kota Baringin Sibolga dan REH (43 Thn), Wiraswasta, warga Aek Manis Kota Sibolga.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal berhasil menyita 2 (Dua) paket kecil narkotika jenis Sabu, serta 1 (Satu) unit HP Android dan Uang Tunai sebanyak Rp. 250.000 

Gunawan menjelaskan kronologis penangkapan bahwa pelaku MA (25 thn) ditangkap didepan rumah REH (43 thn) usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

"Saat MA (25 thn) ditangkap didepan sebuah rumah di lokasi TKP, anggota Opsnal berhasil mendapatkan 2 paket narkotika jenis sabu dari tangan kanan pelaku" Jelas Iptu Gunawan kepada media ini, Seni 12 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Iptu Gunawan menjelaskan bahwa setelah melakukan penangkapan, kemudian dilakukan interogasi kepada MA (25 thn) di TKP dan mengaku bahwa paket sabu yang dia miliki tersebut berasal dari seorang Pria berinisial REH (43 thn) yang sedang berada didalam rumahnya.

"Mengetahui informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap REH (43 Thn) yang berada didalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp. 250.000 di kantong belakang sebelah kiri pelaku REH. Kedua tersangka, yakni MA (24 thn) dan REH (43 thn) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Iptu Gunawan.

Iptu Gunawan menambahkan bahwa pihak Polres Tapanuli Tengah akan terus berupaya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dan juga disekitar wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi keamanan dan ketertiban bersama.(MN.16)***

Baca Juga :
Memeriahkan HUT KEMRI, Pemkab Nias Selenggerakan Lomba Lari

News Feed