oleh

Ternyata, Bawaslu Tapteng dan Ketua Panwascam Sirandorung Sebut Pleno Pemberhentian Lailatul Rahman Simbolon itu tidak ada

-Peristiwa, Politik-1,243 views

TAPTENG.Mitanews.co.id | Kasus penganiayaan yang dialami oleh Lailatul Rahman Simbolon (22thn), selaku staf di Kantor Panwascam Sirandorung tersebut akhirnya berbuntut panjang, dan telah resmi dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah.

Ternyata, Komisioner Panwascam Sirandorung mengungkapkan bahwa tidak ada melakukan pleno soal pemberhentian salah seorang Staf Kantor Panwascam Sirandorung yang bernama Lailatul Rahman Simbolon (22thn) tersebut, yang mengaku telah dianiaya oleh salah seorang komisioner Panwascam Sirandorung berinisial MH.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Panwascam Sirandorung Edison Aritonang saat dikonfirmasi pada Senin (3/4/2022), yang menyebutkan bahwa pihaknya tidak ada melakukan rapat pleno terkait pemberhentian seorang Staf Panwascam bernama Lailatul Rahman Simbolon.

"Kita tidak ada melakukan pleno, karena kalau ada pleno tentu ada berita acaranya," jelas Ketua Panwascam Sirandorung Edison Aritonang.

Menurut Edison, pada hari Rabu kemarin mereka hanya berdiskusi atas adanya keluhan dari seorang komisioner terhadap salah satu staf yang diduga tidak disiplin, yakni Lailatul Rahman Simbolon.

"Saat itu kawan kita si Hasugian ini menyampaikan keluhannya, katanya tidak suka kepada seorang staf yaitu si Laila. Saya tanya kenapa tidak suka, katanya tidak ada rasa hormat, kalau kerja tidak bisa dipenuhi dan tidak mau angkat telepon. Itulah yang disampaikan saat rapat dan keluhan itu kita tampung dan kita meminta pertimbangan ke pimpinan di Kabupaten. Artinya itu bukan pleno, kalau pleno ada undangannya dan ada berita acaranya. Ini kan tidak ada, kita hanya berembuk atau diskusi biasa saja," ungkap Edison menjelaskan.

Diberitakan sebelumnya bahwa seorang oknum Komisioner Panwascam Sirandorung, Tapteng berinisial MH dilaporkan ke Polres Tapteng, pada Minggu (2/4/2023) sore.

MH dilaporkan oleh seorang wanita bernama Lailatul Rahman Simbolon (22), yang merupakan salah satu Staf di kantor Panwascam Sirandorung tersebut.

Kepada Wartawan, Lailatul mengatakan bahwa sedang membuat laporan terhadap MH atas dugaan penganiayaan dan pelecehan. Lailatul menyebut, MS telah meremas mulutnya dengan keras, hingga mengakibatkan luka.

Lailatul warga Desa Masnauli itu mengungkapkan, penganiayaan tersebut terjadi di Kantor Panwascam Sirandorung, pada Sabtu (1/4/2023) sekira pukul 15.20 WIB.

Lailatul menjelaskan, saat itu dirinya sedang mengerjakan laporan, tiba-tiba saja MS datang dan membentak-bentaknya.

“Kau ngapai lagi disini, kau sudah gak kerja lagi disini. Saya gak mengacuhkannya saat itu, karena saya lagi fokus mengerjakan laporan. Terus, disitu ada kursi, didorongnya dengan keras, woi kau dengarnya, kau sudah gak kerja disini lagi kau. Kami bertiga sudah memplenokan kau,” terang Lailatul saat ditemui di Kantor Polres Tapteng.

Tak terima dibentak-bentak oleh MS, Lailatul kemudian menjawab dengan mengatakan bahwa MS tidak punya kewenangan untuk memecatnya sebagai staf Panwascam Sirandorung. Kemudian, dengan tiba-tiba MS langsung meremas mulut Lailatul.

“Atas dasar apa bapak memberhentikan saya. SK saya saja dari Kabupaten, yang menggaji saya bukan bapak. Kita sama-sama digaji. Memang bukan saya yang menggaji kau, tapi kau sudah gak kerja disini lagi. Terus, langsung diremasnya mulut saya, digenggam, terus diputarnya mulut saya, sampai berbekas. Itu sudah termasuk kekerasan dan penganiayaan terhadap wanita,” bebernya.

Akibat kejadian tersebut, Lailatul yang merupakan Staf Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) tersebut masih mengalami sakit pada bagian mulutnya.

“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan,” ujar Lailatul yang mengaku mengalami trauma yang mendalam atas perbuatan MS.

Disinggung mengenai latarbelakang kejadian, Lailatul mengaku tidak punya masalah dengan MS. Hanya saja, sejak bekerja November 2022, MS kerap menunjukkan ketidaksukaannya kepada Lailatul.

Menurutnya, MS sudah sering menyampaikan kepada 2 Komisioner Panwascam Sirandorung lainnya agar memecatnya.

“Saya gak tahu atas dasar apa dia mau mengeluarkan saya. Sementara pekerjaan di kantor beres saya buat. Saya gak pernah melawan komisioner saya,” ketusnya.

Apa yang disampaikan oleh Lailatul dibenarkan oleh Harni Simarmata (19) staf Panwascam Sirandorung yang menyaksikan kejadian tersebut.

“Saya lihat langsung kejadiannya, karena disampingku kakak ini (Lailatul). Tiba-tiba bapak itu (MS) masuk, terus dicakarnya mulut kakak itu. Habis itu, pergi bapak itu,” kata wanita yang diketahui merupakan staf MS di divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan humas (HP2H), yang juga turut mendampingi Lailatul melapor ke Polres Tapteng. Hingga berita ini diterbitkan, Lailatul masih menjalani pemeriksaan di Polres Tapteng.

Sementara itu, MH, oknum Komisioner Panwascam Sirandorung ketika dikonfirmasi mengaku tidak melakukan penganiayaan kepada Lailatul.

"Menurut saya itu bukan penganiayaan. Pada waktu itu saya datang untuk bertanya kepada beliau tapi tak dijawabnya. Saya bilang kamu gak usah kerja sekarang karena kami sudah pleno. Artinya supaya tanggal 1 itu biar ada dulu keputusan, apakah pemberhentian ataukah peringatan," ungkap MH.

"Saya tanya sampai 3 kali dia tidak jawab, lalu saya dekati dia, dia protes, kemudian saya menunjuk, mulut mu ini saya bilang, tapi karena dia berdiri jadi kenalah mulutnya ke jari saya," tambah MH.

Di tempat terpisah, Anggota Bawaslu Tapteng Safran Matondang menyebut belum ada menerima berita acara pleno dari Pawascam Sirandorung soal pemberhentian salah seorang staf panwascam.

"Tidak ada pleno soal itu, kita juga belum menerima berita acara pleno dari Panwascam Sirandorung," kata Safran Matondang.

Menurut Safran, keputusan pemberhentian seorang staf Panwascam berada di tangan Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu Kabupaten Tapteng. Komisioner Panwascam hanya memberikan rekomendasi soal pemberhentian staf tersebut.

"Belum ada keputusan Koorsek untuk pemberhentian staf Panwascam Sirandorung," ujarnya.

Terkait adanya seorang oknum Komisioner Panwascam Sirandorung yang dilaporkan ke Polisi, Safran menyampaikan agar meminta tanggapan kepada Ketua Bawaslu Tapteng Setia Wati Simanjuntak.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tapteng Setia Wati Simanjuntak belum berhasil dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait hal tersebut.(MN.16)

Baca Juga :
Danlanal Sibolga Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 14 Prajurit Benteng Samudera Perkasa

News Feed