oleh

Terungkap Fakta Baru, Plt Camat Medan Kota Mengaku Korban Penipuan dan Penggelapan

-Daerah-173 views

Terungkap Fakta Baru, Plt Camat Medan Kota Mengaku Korban Penipuan dan Penggelapan

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Fakta baru terungkap dalam perkara hukum yang menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Kota, Endang Wastiani. Endang menyatakan dirinya justru merupakan korban penipuan dan penggelapan, bukan pelaku sebagaimana narasi yang belakangan beredar di sejumlah platform media sosial.

Endang menegaskan, dugaan penipuan dan penggelapan telah lebih dahulu ia sampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan, jauh sebelum muncul laporan lain yang kemudian menempatkan dirinya sebagai tersangka.

"Saya juga korban. Karena itu, saya merasa perlu meluruskan informasi yang beredar di media sosial, khususnya TikTok, yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," tegas Endang menjawab sejumlah wartawan di Medan, Kamis 15 Januari 2026.

Karena itu, Endang mengatakan akan mengajukan permohonan kepada Polrestabes Medan agar segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara hukum yang telah berjalan hampir satu dekade tersebut.

Ia menilai, tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak pernah terbukti secara hukum.

"Saya memohon keadilan agar perkara ini menjadi terang. Saya tidak pernah menikmati hasil dari perbuatan yang dituduhkan kepada saya," kata Endang.

Menurut Endang, perkara tersebut bermula pada Juli 2016 saat ia menjalankan usaha penyewaan mobil. Seorang rekannya, Zulfachri, menyewa satu unit Toyota Avanza milik Endang untuk jangka waktu tiga hari. Namun, hingga batas waktu berakhir, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Setelah berulang kali dihubungi, Zulfachri menyampaikan bahwa penyewa meminta penggantian unit kendaraan yang lebih besar. Endang kemudian diminta membantu mencarikan mobil Toyota Kijang Innova milik rekan sesama pengusaha rental, Kuldip Singh.

Namun, kedua kendaraan tersebut akhirnya tidak kembali. Nomor kontak penyewa pun tidak lagi dapat dihubungi.

"Kami sudah berupaya mencari keberadaan mobil-mobil itu, tetapi tidak membuahkan hasil," tutur Endang.

Atas kejadian tersebut, Endang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Medan pada 20 Agustus 2016. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/2023/VIII/SPKT/2016/Resta Medan, dengan Endang sebagai pelapor sekaligus korban dan Zulfachri sebagai terlapor.

Namun, dalam perkembangan selanjutnya, Endang justru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan terpisah yang diajukan oleh Kuldip Singh pada September 2016. Kuldip Singh sendiri kini telah meninggal dunia karena sakit.

Endang mengaku, dalam proses tersebut ia sempat diminta menandatangani surat pernyataan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang meminjam kendaraan. Ia mengaku menandatangani surat itu dalam kondisi tertekan dan ketakutan.

"Saya menandatangani surat itu karena tekanan. Padahal sejak awal saya juga korban," katanya.

Ia menambahkan, berkas perkaranya sempat dikembalikan jaksa penuntut umum karena dinilai belum lengkap (P-19). Informasi terakhir yang diterimanya dari penyidik, perkara tersebut kini berada dalam proses penghentian penyidikan.

Karena itu, Endang berharap Polrestabes Medan segera memberikan kepastian hukum melalui penerbitan SP3 dan meminta semua pihak tidak memperkeruh situasi.

"Kasus ini sudah hampir 10 tahun. Saya hanya ingin kepastian hukum dan keadilan, agar nama baik saya sebagai aparatur sipil negara tidak terus terbebani oleh perkara yang tidak saya lakukan," imbuh Endang.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Polrestabes Medan, kerugian yang dilaporkan Endang meliputi satu unit Toyota All New Avanza BK 1769 ZQ dan satu unit Toyota Kijang Innova BK 1027 GY, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp260 juta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan penerbitan SP3 tersebut.

Sebelumnya, beredar narasi di sejumlah platform media sosial yang menyebut Plt Camat Medan Kota Endang Wastiani diduga kebal hukum.

Dalam unggahan tersebut, Endang juga dinarasikan sebagai pihak yang merental mobil milik Kuldip Singh dan disebut tidak kooperatif dalam penyelesaian perkara.

Endang membantah narasi tersebut dan menegaskan bahwa dirinya merupakan korban penipuan dan penggelapan, bukan sebagaimana yang disampaikan dalam unggahan media sosial itu.***

Baca Juga :
Kejar Status RS Rujukan Danau Toba, Samosir Usulkan Rp416,7 Miliar ke Kemenkes